Perkuat Ekosistem Inovasi, DPRD Jambi Adopsi Strategi Perlindungan HKI Jawa Barat

Zonabrita.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi bergerak cepat memperkuat payung hukum bagi kekayaan lokal Bumi Pucuk Jambi Sembilan Lurah. Langkah ini diwujudkan melalui kunjungan studi tiru ke Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D) Provinsi Jawa Barat guna mendalami rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Rabu (4/3/2026).

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menegaskan bahwa pemilihan Jawa Barat sebagai rujukan didasarkan pada kematangan provinsi tersebut dalam memfasilitasi perlindungan kekayaan intelektual. Hingga saat ini, Jawa Barat tercatat telah sukses memproteksi tujuh lini HKI, meliputi hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), hingga indikasi geografis.

“Jawa Barat adalah gudang ilmu bagi pengembangan inovasi daerah. Di sana, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mampu melahirkan setidaknya lima produk inovatif sebagai indikator kinerja. Jambi harus mencontoh ini; minimal kita memiliki satu produk inovatif unggulan yang benar-benar berdampak luas bagi masyarakat,” ujar Ivan usai pertemuan.

Ivan memaparkan bahwa konsistensi Jawa Barat dalam membangun regulasi HKI sejak tahun 2012 merupakan bentuk investasi jangka panjang untuk mendongkrak daya saing daerah. Hal inilah yang memicu komitmen DPRD Provinsi Jambi untuk segera menginisiasi lahirnya produk hukum serupa di tingkat daerah.

Sebagai langkah prioritas, DPRD Jambi akan memfokuskan penguatan pada sektor Indikasi Geografis untuk produk-produk khas Jambi yang telah mendunia.

​”Kekayaan alam kita, seperti Kopi Kerinci dan Pinang Betara, memerlukan perlindungan hukum yang kuat. Kami mendorong agar potensi-potensi ini tidak hanya sekadar terdaftar, tapi juga diproteksi hingga level hak paten jika memungkinkan,” tambahnya.

Selain menyusun Perda, legislator tengah mengkaji skema insentif bagi para inovator daerah yang akan diperkuat melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Langkah ini diharapkan dapat memicu semangat riset di kalangan masyarakat dan akademisi.

​Tak berhenti di situ, DPRD Provinsi Jambi juga sedang menginisiasi aturan terkait pembentukan Sentra Kreatif. Fasilitas ini dirancang sebagai ruang kolaborasi baik fisik maupun virtual yang mempertemukan para pemula, akademisi, dan pelaku ekonomi kreatif untuk mengembangkan inovasi berbasis potensi lokal.

“Kita tidak ingin ekosistem riset ini hanya tumbuh secara administratif. Pemerintah Provinsi Jambi harus mampu melahirkan produk unggulan yang terlindungi secara hukum dan memiliki nilai ekonomi tinggi,” tegas Ivan.

​Melalui studi tiru ini, Komisi I DPRD Provinsi Jambi berharap draf Perda HKI yang sedang disusun dapat menjadi instrumen efektif dalam menjaga aset intelektual daerah sekaligus menjadi motor penggerak ekonomi baru di Provinsi Jambi. (Red)