Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah di Jambi, Dari Lahan Sengketa Hingga Kejanggalan AJB
Zonabrita — Kasus sengketa jual beli rumah senilai Rp440 juta di Jalan Posos I, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, kian memanas. Setelah pihak penjual, Derna Waty, melaporkan dugaan penipuan terkait sisa pembayaran sebesar Rp170 juta ke Polsek Jambi Selatan, kini terkuak dugaan ketidaksesuaian objek tanah yang hendak dijadikan pelunas sisa pembayaran tersebut.
Kepala Desa Merbau, Amirudin, memberikan keterangan penting terkait status tanah yang dikaitkan dengan pihak pembeli (Suryalang). Amirudin membenarkan bahwa tanah yang ditunjukkan di lapangan justru merupakan lahan berstatus sengketa dan telah disita oleh Satgas PKH.
“Memang benar persoalan lahan ini berawal dari klaim tanah milik Suryalang. Lahan yang mereka tununjukkan di depan pos penjagaan EWF itu berada di kawasan sengketa dan tidak memiliki surat sporadik atas nama yang bersangkutan,” ujar Amirudin.Rabu(26/08/2026)
Ia meyakini ada indikasi perbedaan objek antara kondisi di lapangan dengan dokumen yang ada. Berdasarkan dokumen resmi yang dipegang, lahan milik Suryalang sebenarnya berada di luar kawasan sengketa, yaitu di dekat jalan semen berbatasan dengan area replanting dengan ukuran sekitar 250 meter × 40 Meter.
“Dulu saya sempat menolak menandatangani dokumen jika lokasinya di area sengketa karena sejak awal sudah bermasalah dan disita negara. Pihak tersebut menggunakan dokumen resmi, tetapi lahan yang ditunjuk di lapangan justru di tempat lain,” tegasnya. Amirudin menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan resmi kepada pihak berwajib guna memperjelas batas dan objek tanah tersebut.
Kejanggalan Penerbitan AJB dan Proses Hukum
Persoalan ini berawal dari transaksi rumah Rp440 juta, di mana Derna Waty baru menerima pembayaran sebesar Rp270 juta (tahap I Rp200 juta dan tahap II Rp70 juta), sehingga menyisakan kewajiban Rp170 juta. Sisa pembayaran itulah yang rencananya diganti dengan sebidang tanah milik Suryalang.
Tak hanya masalah ketidaksesuaian tanah pelunas, kuasa hukum penjual juga menyoroti kejanggalan proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB). AJB disebut telah terbit sekitar Agustus 2023 melalui Notaris/PPAT berinisial LWW, padahal pembayaran belum lunas dan proses penandatanganan dilakukan di rumah penjual, bukan di kantor notaris. Diduga, percepatan AJB ini berkaitan dengan pengajuan pinjaman ke bank swasta melalui oknum marketing berinisial B.
Laporan dugaan penipuan dengan nomor Lapduan/87/V/2026/Polsek Jambi Selatan tertanggal 2 Mei 2026 saat ini masih diproses oleh kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, pihak Suryalang maupun Notaris LWW belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.(*)










