Belum Lunas, AJB Rumah Diduga Sudah Diterbitkan, Penjual Tempuh Jalur Hukum
Zonabrita.com — Persoalan jual beli rumah senilai Rp440 juta di Kota Jambi berujung laporan polisi. Pihak penjual, Derna Waty, mempersoalkan transaksi tersebut karena mengaku masih memiliki hak tagih sebesar Rp170 juta, meski Akta Jual Beli (AJB) atas rumah disebut telah dibuat.
Tak hanya soal pembayaran yang belum lunas, pihak penjual juga mempertanyakan proses penerbitan AJB yang disebut dilakukan sebelum seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan.
Persoalan tersebut kini ditangani aparat penegak hukum setelah Derna Waty membuat laporan ke Polsek Jambi Selatan. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor: Lapduan/87/V/2026/Res T.I/Polsek Jambi Selatan tertanggal 2 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, Derna Waty mengadukan dugaan tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan transaksi rumah di Jalan Posos I, RT 15, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi.
Rumah tersebut sebelumnya dijual kepada Suryani dengan nilai transaksi Rp440 juta. Berdasarkan keterangan pihak penjual, pembayaran dilakukan secara bertahap. Sebanyak Rp200 juta dibayarkan pada tahap awal, kemudian kembali dibayarkan Rp70 juta.
Dari total tersebut, masih tersisa Rp170 juta yang menurut pihak penjual belum dibayarkan.
Permasalahan semakin rumit ketika sisa pembayaran tersebut disebut hendak diganti dengan sebidang tanah. Pihak penjual kemudian melakukan pengecekan terhadap lokasi tanah yang ditawarkan.
Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, di lokasi tersebut justru muncul pihak lain yang mengaku mempunyai hak atas tanah tersebut. Bahkan, lahan itu disebut berkaitan dengan kelompok tani.
Kondisi tersebut membuat pihak penjual menilai penyelesaian sisa pembayaran belum mendapatkan kepastian. Derna Waty kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan tersebut.
Kuasa hukum Derna Waty, Wildansyah, SH., mengatakan pihaknya saat ini memfokuskan laporan pada dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP.
“Sekarang berada pada jalur pidananya. Yang kita laporkan 378 mengenai penipuan,” kata Wildansyah.Senin(24/08/2026)
Ia mengatakan, persoalan utama yang dilaporkan adalah adanya kewajiban pembayaran rumah yang belum diselesaikan. Menurutnya, sisa pembayaran kemudian seolah-olah diselesaikan melalui penyerahan tanah.
Namun, setelah tanah tersebut diperiksa, muncul persoalan mengenai pihak yang mengklaim kepemilikannya.
“Dia menyatakan itu adalah punya dia. Dengan dokumen-dokumen yang dia punya ternyata berbeda. Di situlah rangkaian kebohongannya,” ujar Wildansyah.
Di luar laporan dugaan penipuan, proses pembuatan AJB juga menjadi bagian yang dipersoalkan pihak penjual.
Sebab, pihak penjual mengaku belum menerima pembayaran secara penuh ketika AJB disebut telah dibuat. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, AJB tersebut disebut dibuat sekitar Agustus 2023.
Padahal, transaksi jual beli sebelumnya disebut menggunakan skema pembayaran yang diberikan waktu hingga satu tahun untuk pelunasan.
Situasi inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak penjual mengenai bagaimana proses AJB dapat dilakukan ketika masih terdapat kewajiban pembayaran sebesar Rp170 juta.
Pihak penjual juga mempertanyakan lokasi penandatanganan AJB yang disebut dilakukan di rumah penjual, bukan di kantor notaris/PPAT.
Nama notaris/PPAT berinisial LWW kemudian turut disebut dalam persoalan tersebut. Pihak penjual menduga terdapat proses penerbitan AJB sebelum pembayaran rumah benar-benar dinyatakan lunas.
Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Proses penerbitan AJB serta dokumen yang mendasarinya masih perlu diperiksa dan diklarifikasi kepada pihak notaris/PPAT maupun pihak-pihak lain yang berkaitan.
Selain itu, kuasa hukum juga menyebut adanya dugaan bahwa percepatan proses AJB berkaitan dengan kepentingan pengajuan pinjaman di salah satu bank swasta. Seorang marketing bank berinisial B disebut mengetahui proses tersebut.
Namun, dugaan mengenai keterkaitan tersebut juga masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Laporan yang dibuat Derna Waty disebut telah ditindaklanjuti penyidik. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mengurai rangkaian transaksi tersebut.
Hendika Lesmana, anak Derna Waty, disebut menjadi salah satu saksi yang telah memberikan keterangan karena mengetahui proses pembayaran serta persoalan tanah yang ditawarkan sebagai pengganti sisa kewajiban.
Saksi lainnya, P. Sinaga, juga telah dimintai keterangan. Ia disebut ikut mendampingi keluarga Derna Waty ketika melakukan pengecekan terhadap lokasi tanah yang ditawarkan untuk menyelesaikan sisa pembayaran Rp170 juta.
“Pak Sinaga telah diambil juga keterangan karena beliau yang dimintakan oleh suami Ibu Derna, Indra, untuk menemani Ibu Derna melihat atau mengecek lokasi tanah,” jelas Wildansyah.
Pemeriksaan selanjutnya disebut masih akan dilakukan terhadap saksi lainnya. Salah satu nama yang disebut adalah Tiar.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pemeriksaan nantinya diarahkan kepada kepala desa di wilayah Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, terkait status tanah yang ditawarkan dalam penyelesaian transaksi tersebut.
“Setelah itu baru kita ke Kades dari Desa Merbau, Mendahara,” katanya.
Pihak Derna Waty meminta agar aparat tidak hanya menelusuri dugaan penipuan terkait sisa pembayaran Rp170 juta, tetapi juga memeriksa seluruh rangkaian proses jual beli dan peralihan hak atas rumah tersebut.
Termasuk di dalamnya proses pembuatan AJB, dokumen yang digunakan, status pembayaran saat AJB dibuat, serta proses peralihan sertifikat hak milik.
Menurut pihak kuasa hukum, seluruh rangkaian tersebut penting untuk melihat secara utuh persoalan yang terjadi dalam transaksi rumah senilai Rp440 juta tersebut.
Sementara itu, untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, Tim telah berupaya menghubungi LWW selaku notaris/PPAT yang disebut dalam persoalan tersebut guna meminta klarifikasi mengenai proses penerbitan AJB dan tudingan yang disampaikan pihak penjual.
Namun hingga berita ini diterbitkan, LWW belum memberikan tanggapan.
Tim tetap membuka ruang hak jawab bagi LWW, Suryani, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.
Perkara ini masih dalam proses hukum. Seluruh dugaan yang muncul dalam kasus tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang sedang berjalan.(*)










