Zonabrita.com – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos.MH pagi Senin (21/4/2025) memimpin apel kedisiplinan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi. Pada kesempatan itu, Gubernur Al Haris juga melakukan penyerahan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 31/Kep.Gub/BKD/2.1/2025 tentang Penetapan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi.
Gubernur Al Haris mengatakan ada sebanyak 753 pegawai RSUD Raden Mattaher yang menerima SK non ASN yang sudah ditandatangani, dengan penyerahan ini semua yang telah menerima agar dapat menjalankan amanah dari Kemenpan.
“Di rumah sakit ini ada lebih kurang 753 non ASN yang digaji dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), secara administrasi dana BLUD juga sumbernya dari rumah sakit umum artinya uang negara juga, maka kita terbitkan SK Gubernur agar ada kepastian hukum bagi mereka,” ujar Gubernur lagi.
Dilanjutnya, dengan adanya SK tersebut pegawai non ASN itu sudah menjadi pegawai paruh waktu, “Dan nanti kalau kinerja mereka bagus, masa kerja dan kemampuan keuangan daerah ada mereka boleh diangkat menjadi pegawai penuh waktu,” pungkas Al Haris.
Gubernur Al Haris juga mengatakan pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi yang selama ini SK-nya ditandatangani oleh kepala OPD masing-masing, kedepan pegawai non ASN tersebut semua SK-nya ditandatangani oleh Gubernur Jambi. “Kalau selama ini SK itu OPD masing-masing, sekarang satu sistem dan database mereka sudah sampai ke pusat maka kita SK-kan dengan SK Gubernur,”.
Untuk itu, agar tidak ada keraguan bagi mereka dalam bekerja, tidak lagi merasa cemas diangkat atau tidak, kalau dengan SK Gubernur ini sudah pasti menjadi bagian pada pegawai non ASN Pemerintah Provinsi Jambi,” tambah Al Haris.
Sementara itu, Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, dr.Herlambang mengucapkan syukur atas apa yang telah Gubernur berikan, dan ini menjadi apresiasi yang sangat luar biasa, terutama dengan memberikan SK langsung dari Gubernur kepada pegawai RSUD, ucapya.
Herlambang juga mengatakan bahwa pegawai-pegawai non-ASN juga mendapatkan perlakuan yang sama dengan ASN, artinya perlakuan dalam bidang. Pertama, menerima jasa pelayanan. Yang kedua, menerima THR dan yang ketiga, mendapat-mendapat pelatihan dan seminar-seminar yang berupa keterampilan sebagai pelayanan medis di rumah sakit, Itu sama perlakuannya kita berikan, ucapnya.(**)