Gara-Gara Kapal, Marwah Tanjung Jabung Timur Sedang Dipertaruhkan: Mengurai Benang Kusut Alibi 16 GT di Balik Dokumen Negara
Oleh Moch Idris
Jurnalis Jambi
Zonabrita.com – Sengkarut pengadaan kapal nelayan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur kini bukan lagi sekadar isu teknis mengenai kapasitas muatan atau volume ruang navigasi. Persoalan ini telah bergeser menjadi ujian integritas yang mempertaruhkan marwah seluruh jajaran pemerintahan di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung. Aroma tidak sedap menyeruak ketika sebuah proyek yang didanai uang rakyat senilai Rp 1,8 miliar melahirkan kontradiksi informasi yang memalukan di level elit birokrasi. Publik kini menyaksikan sebuah tontonan di mana logika hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah seolah coba dikaburkan oleh narasi-narasi emosional dan pembelaan diri yang rapuh dari balik meja dinas.
Semuanya bermula dari sebuah dokumen perencanaan yang secara legal formal mengamanatkan pengadaan kapal nelayan dengan spesifikasi 10 Gross Tonnage (GT). Namun, fakta di dermaga penambatan justru berkata lain; sebuah kapal berukuran 16 GT hadir sebagai realita fisik yang secara telak menabrak dokumen administrasi negara. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Hendri, secara gigih pasang badan dan tetap ngotot menyatakan bahwa pengadaan tersebut sesuai dengan spesifikasi 10 GT. Ia mengedepankan alibi bahwa apa yang disuguhkan pemerintah merupakan upaya maksimal untuk memenuhi kebutuhan riil masyarakat nelayan. Namun, benteng argumen Hendri seketika runtuh oleh pernyataan atasannya sendiri yang tersebar luas di jagat maya.
Dalam sebuah rekaman video yang viral dan menjadi buah bibir di berbagai platform media sosial, Bupati Tanjung Jabung Timur justru melempar pengakuan yang mengejutkan publik. Dengan nada penuh syukur, sang Bupati berujar, “Kapal yang direncanakan tadi 10 GT, Alhamdulillah jadinya 16 GT.” Kalimat “Alhamdulillah” dalam konteks ini menjadi ironi hukum yang luar biasa besar. Dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, negara tidak mengenal istilah “bonus” atau “kelebihan kapasitas” secara cuma-cuma jika hal itu menabrak dokumen kontrak awal. Setiap perubahan spesifikasi dari rencana asli adalah deviasi yang secara otomatis masuk ke dalam ranah maladministrasi jika tidak didasari oleh prosedur adendum kontrak yang sah dan transparan.
Pernyataan Bupati tersebut secara otomatis menjadi “senjata makan tuan” bagi Dinas Perikanan. Jika Bupati mengakui kapal tersebut berukuran 16 GT, lantas atas dasar apa Kadis Hendri masih bersikeras mempertahankan narasi 10 GT di hadapan media dan legislatif? Perbedaan informasi di pucuk pimpinan ini mencerminkan adanya keretakan transparansi dan koordinasi yang sangat mengkhawatirkan. Publik wajar bertanya: Apakah ada sesuatu yang tengah coba disembunyikan di balik selisih 6 GT tersebut? Atau adakah ketakutan luar biasa jika audit investigatif benar-benar menyentuh rincian anggaran biaya (RAB) yang selama ini dikunci rapat dari akses pers?
Memasuki babak baru konfrontasi data, Kadis Hendri melontarkan tantangan terbuka untuk berdebat di jalur hukum guna membuktikan bahwa proyek tersebut telah sesuai aturan. Tantangan ini bak gayung bersambut bagi Indra Syamsu, seorang pemerhati kebijakan publik yang sejak awal vokal menyuarakan kejanggalan proyek ini. Indra Syamsu dengan tegas menyanggupi tantangan tersebut dan mengajak pihak dinas untuk “buka-bukaan” data secara jujur. Bagi Indra, klaim “barang baru” yang disampaikan pihak dinas dan kontraktor perlu diuji keabsahannya. Ia menduga kuat bahwa kapal yang diserahkan bukanlah hasil produksi cetakan pabrik yang dibuat berdasarkan pesanan kontrak, melainkan barang yang sudah tersedia atau “terparkir” di gudang penyedia yang kemudian dipaksakan masuk ke dalam skema pengadaan miliaran rupiah ini.
Investigasi tim Zonabrita memperkuat keraguan tersebut dengan membedah rasionalitas harga yang sangat timpang. Anggaran sebesar Rp 1,8 miliar untuk satu unit kapal fiber, meskipun kini diklaim berukuran 16 GT, merupakan angka yang melampaui nalar harga pasar normal. Penelusuran terbuka menunjukkan bahwa kapal fiber dengan kapasitas serupa umumnya dibanderol di kisaran Rp 350 juta hingga Rp 450 juta. Jika ditambah dengan mesin merek Weichai yang dikenal sebagai mesin kelas ekonomis dengan harga pasar sekitar Rp 120 juta serta jaring senilai Rp 200 juta, maka total nilai fisik kapal tersebut diprediksi bahkan tidak mencapai setengah dari pagu anggaran yang dikucurkan. Ke mana perginya selisih anggaran miliaran rupiah tersebut? Inilah titik krusial yang seharusnya menjadi pintu masuk utama bagi Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur, Hj. Zilawati, S.H., pun tidak tinggal diam melihat keganjilan ini. Dalam inspeksi mendadaknya, ia mengaku tercengang melihat fakta fisik yang jauh berbeda dengan dokumen anggaran yang disahkan oleh legislatif. Dukungan Ketua DPRD untuk berdiri tegak lurus bersama APH memberikan sinyal kuat bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar dinamika politik lokal, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang nyata. Zilawati secara tegas mempertanyakan urgensi perubahan spesifikasi yang dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi transparan dengan dewan sebagai pemegang fungsi pengawasan anggaran daerah.
Kita harus menyadari bahwa pengadaan kapal ini sejatinya diniatkan untuk membantu nelayan kecil meningkatkan taraf hidup mereka. Namun, memberikan kapal 16 GT di atas kertas 10 GT bukanlah bantuan tanpa konsekuensi; itu adalah beban administratif dan finansial bagi penerima. Nelayan akan menghadapi biaya operasional BBM yang lebih tinggi, izin operasional yang lebih rumit, serta kewajiban pajak yang jauh lebih besar. Memberi barang yang tidak sesuai kebutuhan operasional nelayan bukanlah sebuah prestasi inovasi, melainkan bentuk pemaksaan program yang diduga kuat hanya demi memenuhi target penyerapan anggaran fantastis yang telah dirancang sedari awal.
Aparat Penegak Hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, tidak boleh lagi hanya menjadi pengamat dalam hiruk-pikuk pernyataan di media massa. Fakta kontradiksi antara video pengakuan Bupati, sikap ngotot Kadis Hendri, temuan ganjil Ketua DPRD, serta analisis disparitas harga dari investigasi Zonabrita sudah lebih dari cukup sebagai bukti permulaan. Proses hukum harus berjalan demi menjaga marwah tata kelola pemerintahan yang bersih dan memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat di Tanjung Jabung Timur benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat, bukan justru menguap ke saku oknum yang berlindung di balik alibi teknis “ruang navigasi” dan jabatan.
Tantangan debat yang dilempar oleh Kadis Hendri seharusnya diwujudkan dalam bentuk keterbukaan dokumen secara jantan. Selama RAB dan adendum kontrak masih disembunyikan di laci meja dinas, selama itu pula aroma “bau korupsi” dalam pengadaan kapal Sabak ini akan terus menyengat dan mencoreng citra kepemimpinan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Saatnya kejujuran dikedepankan di atas alibi, karena rakyat tidak bisa melaut dengan sekadar janji, apalagi dengan kapal yang status hukum spesifikasinya sendiri masih menjadi misteri yang kelam. Gara-gara kapal ini, integritas Tanjung Jabung Timur kini dipertaruhkan di meja hijau. (Red)












