Investigasi Zonabrita: Alibi Ruang Tertutup Kapal 16 GT Dinilai Akal-akalan Hindari Jerat Hukum

Zonabrita.com – Tabir gelap yang menyelimuti proyek pengadaan kapal nelayan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur kini memasuki babak paling krusial setelah serangkaian klarifikasi yang dilakukan oleh pihak eksekutif justru menyisakan tanda tanya besar bagi akal sehat publik. Upaya Dinas Perikanan bersama pelaksana proyek PT Cahaya Anggun Segara (CAS) untuk meredam gejolak informasi melalui konferensi pers pada Selasa, 7 April 2026, bukannya memberikan titik terang, melainkan justru mempertebal aroma dugaan praktik lancung dalam penggunaan anggaran negara. Redaksi Zonabrita secara konsisten melakukan penelusuran mendalam guna menguji klaim “perbedaan cara pandang” yang dilemparkan pihak dinas ke hadapan publik, mengingat dokumen perencanaan awal secara legal formal hanya mengamanatkan pengadaan kapal berkapasitas 10 Gross Tonnage (GT).

​Kejanggalan ini bermula ketika fakta lapangan menunjukkan fisik kapal yang hadir justru berkapasitas 16 GT, sebuah deviasi spesifikasi yang sangat mencolok dan menabrak prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pihak kontraktor melalui direkturnya, Bambang, mencoba memberikan pembenaran teknis bahwa pembengkakan kapasitas tersebut hanyalah imbas dari penambahan ruang tertutup untuk fasilitas navigasi, sebuah alibi yang secara yuridis dianggap sangat lemah karena dokumen kontrak adalah panglima tertinggi dalam setiap proyek negara. Pernyataan pihak kontraktor yang seolah-olah memberikan “bonus” kapasitas kepada nelayan demi alasan keamanan peralatan justru terdengar seperti narasi emosional untuk menutupi ketiadaan adendum kontrak yang sah secara hukum administrasi. Publik kini mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah proyek pemerintah yang telah melalui tahapan perencanaan matang bisa berubah spesifikasinya secara drastis di tahap akhir tanpa ada koreksi anggaran yang transparan.

Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur, Hj. Zilawati, S.H., dalam sebuah langkah berani saat disambangi redaksi menegaskan posisi legislatif yang kini berdiri tegak lurus bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membongkar misteri ini. Zilawati menceritakan kembali momen saat dirinya melakukan inspeksi mendadak ke lokasi penambatan kapal, di mana ia mengaku sangat tercengang melihat perbedaan fisik yang begitu nyata antara barang di lapangan dengan dokumen anggaran yang ia sahkan di meja dewan. Fakta yang lebih memprihatinkan terungkap saat ia membeberkan bahwa sebelum sidak dilakukan, Kepala Dinas Perikanan sempat bersikeras meyakinkannya bahwa kapal tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi 10 GT. Inkonsistensi pernyataan dari pejabat publik ini menjadi bukti awal bahwa ada upaya sistematis untuk menutupi ketidaksesuaian prosedur sejak dari meja birokrasi hingga ke dermaga penyerahan.

Investigasi lebih jauh yang dilakukan oleh tim redaksi Zonabrita menemukan disparitas harga yang sangat fantastis dan tidak masuk akal jika dibandingkan dengan standar harga pasar kapal fiber di Indonesia saat ini. Nilai pagu anggaran yang mencapai Rp 1,8 Miliar untuk satu unit kapal nelayan fiber dianggap sebagai angka yang tidak rasional, sekalipun kapal tersebut dipaksakan menjadi 16 GT. Berdasarkan penelusuran harga pasar secara terbuka melalui berbagai referensi produsen kapal fiber nasional, unit kapal berkapasitas 16 GT dengan spesifikasi standar umumnya hanya dibanderol di kisaran angka Rp 350 Juta hingga Rp 500 Juta. Selisih angka miliaran rupiah ini menjadi noktah merah yang sangat besar dalam proyek ini, memicu kecurigaan bahwa telah terjadi penggelembungan harga secara masif yang merugikan keuangan daerah hingga berkali-kali lipat dari nilai aslinya.

Dugaan penggelembungan dana ini semakin diperkuat dengan fakta material mengenai komponen pendukung kapal yang ditemukan di lapangan. Penggunaan mesin penggerak bermerek Mesin Weichai 4D menjadi sorotan tajam karena merek tersebut masuk dalam kategori mesin kelas ekonomis dengan harga pasar yang hanya berkisar di angka Rp 120 Juta per unit. Sangat janggal apabila sebuah proyek bernilai hampir dua miliar rupiah menggunakan mesin dengan spesifikasi menengah tanpa didampingi teknologi canggih lainnya, seperti sistem pendingin (cold storage) yang lazimnya sudah menjadi standar bagi kapal-kapal nelayan modern di kelas harga tersebut. Ironisnya, anggaran untuk jaring dan alat tangkap justru dipisahkan dari paket pengadaan kapal dengan nilai yang juga tak kalah fantastis, yakni mencapai Rp 200 Juta, yang jika dikalkulasi secara total tetap tidak menunjukkan rasionalitas biaya antara barang yang diterima nelayan dengan uang rakyat yang dikucurkan.

​Sikap diam Bupati Tanjung Jabung Timur dan sulitnya akses informasi dari pihak Sekretariat Daerah menambah daftar panjang ketidakterbukaan informasi publik dalam kasus ini, yang secara jelas menabrak semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Rakyat tidak hanya disuguhi kapal yang salah spesifikasi, tetapi juga dipaksa menerima alibi teknis yang menyesatkan tanpa pernah melihat rincian rencana anggaran biaya (RAB) yang sebenarnya. Pihak kontraktor yang menggunakan dalih “kasihan nelayan” sebagai alasan mempertahankan ruang tertutup 16 GT justru dianggap sebagai ironi hukum, karena kapal 16 GT secara administrasi membebankan nelayan dengan pajak yang lebih tinggi, izin operasional yang lebih rumit, serta konsumsi bahan bakar yang lebih boros dibandingkan kapal 10 GT yang mereka butuhkan.

Secara yuridis, tindakan mengubah spesifikasi barang dalam pengadaan pemerintah tanpa prosedur yang sah adalah pintu masuk utama bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik dari Kejaksaan maupun Kepolisian kini didesak untuk tidak lagi menunggu bola atau sekadar menanti proses administratif di internal inspektorat maupun BPK, karena alat bukti berupa fisik kapal 16 GT dan perbandingan harga pasar sudah sangat gamblang menunjukkan adanya potensi kerugian negara. Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk menyeret aktor-aktor intelektual di balik skandal kapal nelayan Sabak ini ke meja hijau demi menjaga marwah keadilan di bumi Tanjung Jabung Timur.

Fenomena ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah jika dibiarkan berlalu begitu saja dengan alibi “perbedaan cara pandang” teknis GT. Redaksi Zonabrita menilai bahwa integritas program strategis daerah untuk pengentasan kemiskinan nelayan kini tengah dipertaruhkan di atas kapal fiber yang diragukan nilai kemanfaatannya dibandingkan harganya. Masyarakat Tanjung Jabung Timur berhak mendapatkan transparansi penuh atas setiap rupiah pajak mereka yang digunakan, bukan justru disuguhi narasi-narasi teknis yang seolah-olah mengaburkan fakta bahwa telah terjadi dugaan penyalahgunaan dokumen anggaran secara berjamaah. Kini, semua mata tertuju pada langkah nyata dari penegak hukum untuk melakukan audit investigatif menyeluruh guna memastikan bahwa tidak ada satu sen pun uang rakyat yang menguap masuk ke kantong oknum yang berlindung di balik proyek bantuan rakyat kecil. (Red)

Bacaan Lainnya