GNPK Resmi Laporkan Dugaan Mafia Tanah Desa Betung ke Kejati Jambi
Zonabrita.com – Gerakan Nasionalis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) resmi melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan praktik mafia tanah di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Laporan tersebut diserahkan langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Selasa (31/3/2026).
Persoalan ini mencuat setelah tim investigasi GNPK menemukan indikasi transaksi ilegal di atas lahan seluas kurang lebih 10 hektar. Lahan tersebut diketahui berada dalam kawasan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT RKK.
Ketua Investigasi GNPK, Najib, mengungkapkan bahwa pihaknya mengendus adanya perbuatan melawan hukum yang sistematis. Menurutnya, praktik ini diduga melibatkan oknum Pemerintah Desa Betung melalui penerbitan surat sporadik untuk melegitimasi jual beli lahan di kawasan produksi.
”Kami melaporkan dugaan praktik mafia tanah yang diduga kuat dilakukan oleh oknum Kepala Desa Betung. Ada upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara memperjualbelikan lahan yang statusnya masih terikat hak konsesi perusahaan,” ujar Najib saat ditemui di gedung Kejati Jambi.
Najib menjelaskan lebih lanjut bahwa lahan tersebut secara hukum berada dalam status failed atau pailit. Berdasarkan putusan pengadilan, seluruh aset PT RKK saat ini berada di bawah penguasaan dan pengurusan kurator.
GNPK menegaskan bahwa secara legal standing, penguasaan fisik maupun administrasi lahan oleh pihak lain di luar kurator adalah tindakan yang menyalahi aturan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Secara hukum, aset PT RKK saat ini dalam penguasaan kurator. Maka, segala bentuk penerbitan surat tanah atau transaksi di atas lahan tersebut tanpa persetujuan kurator adalah tindakan ilegal,” tegas Najib.
Laporan ini menjadi langkah serius GNPK untuk memutus rantai mafia tanah yang kerap merugikan negara dan masyarakat. Najib berharap Korps Adhyaksa segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk oknum aparatur desa, untuk dimintai keterangan.
”Kami mendesak Kejati Jambi segera menindaklanjuti laporan ini. Jaksa harus segera memanggil pihak-pihak terlapor agar persoalan ini menjadi terang benderang. Jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban lebih jauh akibat praktik mafia tanah ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Jambi tengah mempelajari berkas laporan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (Red)











