Wali Kota Jambi Buka Konsultasi Publik Penyusunan RDTR dan KLHS 2025, Tentukan Arah Pembangunan
Zonabrita.com – Wali Kota Jambi Dr.dr. H. Maulana, MKM secara resmi membuka kegiatan Konsultasi Publik penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kota Jambi Tahun 2025 pada Selasa, 9 September 2025. Kegiatan ini menjadi langkah awal penting dalam memastikan proses perencanaan ruang Kota Jambi berjalan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan, serta memperhatikan aspek lingkungan hidup.
Dalam sambutannya, Maulana menegaskan bahwa penyusunan RDTR dan KLHS merupakan kewajiban pemerintah pusat dan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Penyusunan RDTR dan KLHS adalah proses analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif. Ini bertujuan memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dalam setiap kebijakan, rencana, dan program pembangunan wilayah,” ujar Maulana.
Ia menjelaskan bahwa KLHS berperan penting untuk meningkatkan kualitas perencanaan tata ruang dengan mengidentifikasi dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan sejak tahap awal. “Prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan harus terintegrasi dalam proses penyusunan RDTR untuk mengurangi potensi risiko lingkungan di masa depan,” tegasnya.
“Artinya, prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan harus terintegrasi dalam proses penyusunan RDTR. Hal ini penting untuk mengurangi potensi risiko lingkungan di masa depan,” jelasnya.Wali Kota Jambi, dr. H. Maulana, MKM, menegaskan bahwa komitmen lingkungan menjadi prioritas dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Jambi. Ia menilai, tata ruang bukan sekadar rancangan pembangunan fisik, melainkan pijakan strategis yang menentukan wajah kota di masa mendatang.
Maulana juga menekankan bahwa setiap program pembangunan harus mengedepankan kelestarian alam dan kualitas hidup masyarakat.
Pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, kata dia, akan berdampak buruk jika tidak memperhatikan daya dukung lingkungan. Ia juga menambahkan bahwa RDTR yang disusun saat ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pihak, baik pemerintah maupun swasta, untuk bergerak dalam koridor yang sama: membangun kota tanpa mengorbankan lingkungan.
“Kota yang baik adalah kota yang seimbang, antara pembangunan dan kelestarian alamnya,” ujarnya.
Dirinya juga menyatakan optimis bahwa hasil konsultasi publik ini akan memperkuat arah pembangunan Kota Jambi menuju kota yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Maulana menegaskan bahwa RDTR akan menjadi pedoman pembangunan Kota Jambi, yang memuat detail zonasi wilayah, mulai dari peruntukan permukiman, kawasan perdagangan, hingga area hijau. “Dokumen ini akan menjadi acuan bagi seluruh pihak, baik pemerintah, investor, maupun masyarakat, dalam mengelola dan memanfaatkan ruang kota,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penyusunan RDTR ini harus melibatkan semua pihak agar rencana yang dihasilkan tidak hanya ideal di atas kertas, tetapi juga relevan dengan kondisi riil di lapangan. Penyelenggaraan konsultasi publik ini memiliki beberapa urgensi utama yakni mewujudkan Partisipasi bermakna. Konsultasi publik memastikan seluruh aspirasi masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan komunitas lokal didengar dan dipertimbangkan. Ini penting untuk mencegah munculnya konflik akibat pembangunan yang tidak sejalan dengan kebutuhan dan harapan warga. Partisipasi aktif ini menciptakan rasa kepemilikan bersama atas Kota Jambi.
Selanjutnya Kehadiran Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam proses ini sangat krusial. KLHS berfungsi sebagai instrumen untuk mengidentifikasi dan mengkaji potensi dampak negatif dari rencana pembangunan terhadap lingkungan. Melalui konsultasi, pemerintah dapat memperoleh data dan masukan dari berbagai pihak, termasuk para ahli lingkungan, untuk merumuskan strategi mitigasi yang efektif. Ini memastikan pembangunan ekonomi tidak mengorbankan kualitas lingkungan hidup.
Seterusnya menciptakan Kepastian Hukum dan Investasi. RDTR yang jelas dan terintegrasi dengan KLHS akan memberikan kepastian hukum bagi investor. Mereka akan lebih mudah memahami peruntukan lahan, batasan pembangunan, dan perizinan. Hal ini akan mempercepat proses investasi, membuka lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Jambi secara berkelanjutan.
Upaya menyelesaikan Masalah Tata Ruang secara Komprehensif kota Jambi yang kerap menghadapi masalah seperti kemacetan, banjir, dan kawasan kumuh. RDTR yang disusun dengan partisipasi publik dan kajian lingkungan yang mendalam akan membantu pemerintah merumuskan solusi yang terpadu dan berkelanjutan. Misalnya, dengan mengatur zonasi kawasan resapan air atau mengintegrasikan sistem transportasi publik yang efisien.
Dengan demikian, kita optimistis bahwa hasil konsultasi publik ini akan memperkuat arah pembangunan Kota Jambi menuju kota yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Dengan landasan hukum yang kuat dan komitmen pemerintah untuk melibatkan masyarakat, penyusunan RDTR dan KLHS Kota Jambi tahun 2025 akan dapat menghasilkan dokumen yang komprehensif dan menjadi panduan efektif dalam mewujudkan Kota Jambi sebagai kota yang aman, nyaman, produktif dan Bahagia.(red)