Zonabrita.com – Aturan SIAC terbaru bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keberlanjutan proses penyelesaian sengketa.
Singapore International Arbitration Centre (SIAC) memperkenalkan aturan terbaru untuk meningkatkan efisiensi arbitrase. Salah satu perubahan utama adalah prosedur disederhanakan atau simplified procedure yang memungkinkan penyelesaian sengketa dalam kurun waktu tiga bulan.
Prosedur ini berlaku untuk sengketa dengan nilai maksimal 1 juta dolar Singapura. Jika para pihak setuju atau jika nilai sengketa berada dalam batas tersebut, maka prosedur akan berlaku secara otomatis, kecuali Ketua Pengadilan SIAC memutuskan sebaliknya.
“Dalam prosedur ini, hanya satu arbiter yang ditunjuk dan sidang dilakukan secara virtual atau berdasarkan dokumen saja. Selain itu, biaya arbitrase dalam prosedur ini ditetapkan 50% lebih rendah dibandingkan arbitrase reguler,” ujar Senior & Strategy & Development Manager Singapore International Arbitration Centre (SIAC), Mah Sue Ann dalam Diskusi The 2025 SIAC Rules and Navigation Indonesia’s New Constitutional Court Ruling: Emerging Trends in International Arbitration and What it Means for Businesses, Kamis (13/2/2025)
Selain prosedur penyederhanaan, SIAC juga memperkenalkan aturan baru terkait arbitrase darurat atau emergency arbitration. Dalam aturan sebelumnya, pihak yang mengajukan arbitrase darurat harus memberitahu pihak lain sebelum mengajukan permohonan. Namun, dalam aturan SIAC 2025 terbaru, pemohon dapat mengajukan permohonan ex parte tanpa memberi tahu pihak lain terlebih dahulu.
Fitur ini disebut Perintah Perlindungan Awal atau Preliminary Protective Order (PPO), yang memungkinkan pemohon mengamankan aset atau posisi hukum tertentu secara cepat. Setelah pengajuan PPO, SIAC akan menunjuk arbiter dalam waktu 24 jam, dan keputusan harus diambil dalam 24 jam berikutnya.
“Jika perintah diberikan, SIAC akan memberitahukan pihak lain dalam waktu 12 jam, dan pemohon harus menyerahkan dokumen kepada pihak terkait. Jika pemohon gagal melakukannya, PPO akan otomatis berakhir dalam tiga hari,” imbuhnya.
Kemudian, fitur baru lainnya adalah penentuan awal atau early determination. Fitur ini mengkodifikasikan kewenangan pengadilan untuk menentukan lebih awal suatu isu yang dapat mempercepat proses arbitrase.
Dalam aturan sebelumnya, kewenangan ini sudah melekat pada pengadilan, tetapi belum dikodifikasikan secara resmi. Dengan aturan baru ini, keputusan dalam penentuan awal bersifat final dan mengikat, sehingga para pihak dapat menggunakannya untuk mengurangi waktu arbitrase dan meningkatkan efisiensi penyelesaian sengketa.
Counsel di SIAC, Sherly Gunawan menambahkan sejumlah perubahan signifikan dalam aturan SIAC 2025 bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keberlanjutan proses penyelesaian sengketa. Aturan baru juga mencakup proses terkoordinasi, yang menjadi pelengkap dari mekanisme konsolidasi dan penggabungan yang telah ada sebelumnya.
Jika terdapat beberapa arbitrase yang berkaitan tetapi tidak memenuhi syarat untuk digabungkan, para pihak dapat mengajukan permohonan agar kasus-kasus tersebut dikoordinasikan.
“Hal ini memungkinkan penyesuaian jadwal sidang, penyelarasan prosedur, dan memastikan bahwa pengadilan arbitrase yang menangani kasus-kasus terkait adalah sama,” jelas Sherly.
Untuk meningkatkan transparansi, aturan baru mewajibkan pihak yang menerima pendanaan dari pihak ketiga untuk mengungkapkan rincian perjanjian pendanaan tersebut. Langkah ini bertujuan menghindari potensi konflik kepentingan dan memastikan keterbukaan dalam proses arbitrase.
SIAC menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai. Setelah pembentukan pengadilan arbitrase, para pihak akan diminta untuk mempertimbangkan opsi alternatif, seperti mediasi, guna mencapai kesepakatan tanpa harus melalui arbitrase penuh. Pengadilan juga akan mengevaluasi kemungkinan penerapan prosedur arbitrase yang lebih ramah lingkungan.
“Aturan baru memperkenalkan mekanisme pengawasan putusan, di mana SIAC akan meninjau putusan arbitrase guna meningkatkan keberlakuan hukumnya. Selain itu, pengadilan arbitrase kini diwajibkan memberikan estimasi jadwal penyelesaian putusan dalam waktu 30 hari sejak pengajuan terakhir dari para pihak, serta menyerahkan putusan akhir dalam waktu maksimal 90 hari,” pungkasnya.(hukumonline.com)