Hukum

Kadis Kominfo Ariansyah Bantah Gaji Honorer Yang Belum Terbayarkan, Semua Sudah Dibayarkan

×

Kadis Kominfo Ariansyah Bantah Gaji Honorer Yang Belum Terbayarkan, Semua Sudah Dibayarkan

Sebarkan artikel ini

Zonabrita.com – Menanggapi Issu Pemprov Jambi yang belum bayarkan tenaga honorer dibantah oleh Kadis Kominfo Provinsi Jambi Ariansyah, Selasa (18/3/2024).

Melalui sambungan seluler, Ariansyah mengtakan bahwa soal penggajian tenaga honrer tersebut jauh sebelumnya sudah menjadi pembahasan oleh Pemprov Jambi.

Seperti dikutip dilaman metrojambi.com, Pemrintah Provinsi Jambi telah membuat surat edaran dan juga kebijakan terkait tenaga honorer yang belum PPPK atau belum masuk database agar pembayaran gaji bisa terealisasi sampai bulan Maret 2025.

Baca Juga >>>  Pengusaha Kaya Asal Sumsel Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Muba, Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi - Palembang

Dikesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman menyampaikan, bahwa gaji honorer dari pemerintah provinsi, hingga kebijakan yang dikeluarkan akan terealisasi sampai dengan bulan Maret 2025.

“Karena kami membuat surat edaran untuk tenaga honorer teramat khusus yang belum PPPK, kami buat kebijakan untuk bisa direalisasikan sampai bulan Maret dahulu,” katanya.

Kendati, sembari menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Dikarenakan ada beberapa kebijakan awal yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat, yang terakomodir untuk PPPK dan yang masuk kedalam database.

Baca Juga >>>  KPK Ingatkan Legislatif Dan Eksekutif Tak Manfaatkan Jabatan Untuk Kepentingan Pribadi

“Yang tidak masuk dalam database belum bisa terakomodir. Oleh karena itu kita untuk sementara membuat surat edaran untuk membayar sampai dengan bulan Maret 2025 ini sambil nanti kita menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Maka dari itu, Ariansyah menegaskan bahwa gaji para honorer berangsur dibayarkan sejak pekan lalu terhitung sesuai perintah membayar itu baru keluar pada tanggal 14 Februari 2025 dan kemudian ditindaklanjuti, jelasnya.

“Honorer sudah digaji mulai minggu kemarin, paling hari Senin sudah keluar gajinya.” dan itu tiga bulan terhitung mulai Januari, Februari dan Maret 2025. Semuanya sudah terima,” tegasnya.(***)

Baca Juga >>>  8 Pejabat OKU Di Tangkap KPK, Diantaranya 1 Kepala Dinas 3 Anggota DPRD