Percepat Kendali Banjir, Pemkot Jambi Mulai Bayar Ganti Rugi Lahan Sungai Asam

Zonabrita.com – Pemerintah Kota Jambi resmi memulai proses pembayaran dan pelepasan hak ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan serta revitalisasi drainase utama Sungai Asam.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari percepatan proyek strategis pengendalian banjir di Kota Jambi. Penyaluran ganti rugi secara simbolis dilakukan langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A, Kepala BWS Sumatera VI Joni Rahalsyah Putra, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi Rido Gunarsa, pada Selasa (30/12/2025).

Pada tahap awal ini, pemerintah memberikan ganti rugi kepada 13 pemilik lahan yang mencakup 17 sertifikat bidang tanah. Secara keseluruhan, proyek ini membutuhkan lahan seluas 9 hektar yang terdiri dari 51 sertifikat tanah.

​Wali Kota Maulana menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pembayaran untuk lahan seluas 3,1 hektar menggunakan dana kolaborasi dari APBD Kota dan Provinsi Jambi. ​”Hari ini 3,1 hektar tanah telah dibayarkan. Insyaallah, sisa pembayaran akan menggunakan dana APBN pada Januari mendatang. Kami menargetkan proses pembangunan dikebut agar selesai pada September tahun depan,” ujar Maulana.

​Maulana mengapresiasi kerja keras semua pihak, termasuk BWS Sumatera VI dan ATR/BPN, karena proses pembebasan lahan berjalan lebih cepat dari perkiraan semula.

“Alhamdulillah, penyelesaian lahan yang semula diprediksi memakan waktu 6 bulan, kini berhasil kita tuntaskan dalam 3 bulan hingga tahap ganti rugi. Ini adalah hasil kerja keras tim yang berkomitmen penuh pada kepentingan penanggulangan banjir,” tambahnya.

​Hingga saat ini, pengerjaan fisik pada Sistem Asam telah mencapai sepanjang 2,8 kilometer. Maulana menekankan bahwa meski proyek ini tidak menghilangkan banjir secara total, namun diperkirakan mampu mengurangi dampak banjir hingga 60 persen.

Dalam jangka panjang, Pemkot Jambi merencanakan pembangunan empat kolam atau danau retensi untuk menjaga keseimbangan debit air di Kota Jambi. Setelah urusan Sungai Asam selesai, pemerintah akan segera bersurat untuk meminta dukungan pada pengembangan Sistem Kenali.

​Terkait sisa lahan yang belum dibebaskan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi menyebutkan bahwa pihaknya tengah menunggu persetujuan dari kementerian terkait. “Masih ada kurang lebih 5,1 hektar yang sedang dalam proses menunggu persetujuan pusat untuk pembayarannya,” jelasnya singkat.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Jambi telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp75 miliar untuk pembebasan lahan ini. Dana tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat. (Red)