Menteri Purbaya Terkejut Tarif Cukai Rokok Capai 57 Persen, Firaun lu”
Zonabrita.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan keterkejutannya setelah mengetahui bahwa rata-rata tarif cukai hasil tembakau (CHT) telah mencapai 57 persen. Ia mengaku khawatir tingginya tarif tersebut dapat “membunuh” industri rokok dan menciptakan masalah sosial baru, terutama bagi para pekerja yang bergantung pada sektor ini.
Purbaya menyampaikan hal ini saat berdiskusi di kantornya di Jakarta pada Jumat (19/9/2025). “Saya tanya, kan, cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57%, wah tinggi amat, Firaun lu,” ujarnya, seperti dikutip Channel YouTube Official iNews.
menggambarkan betapa tidak lazimnya angka tersebut menurutnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti paradoks dalam kebijakan ini. Menurut laporan yang ia terima, saat tarif cukai lebih rendah, penerimaan negara dari sektor ini justru lebih optimal. Ia mempertanyakan logika di balik kenaikan tarif yang terus-menerus. “Kalau turun gimana? Kalau turun makin banyak income-nya. Kenapa dinaikin kalau gitu?” tanya Purbaya, mempertanyakan efektivitas kenaikan tarif dalam meningkatkan pendapatan negara.
Meskipun demikian, Purbaya menyadari bahwa kenaikan tarif CHT bukan hanya soal penerimaan. “Rupanya, kebijakan itu bukan hanya income saja di belakangnya. Ada policy memang untuk mengecilkan konsumsi rokok,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan rekomendasi dari organisasi kesehatan global seperti WHO.
Namun, ia menekankan kekhawatirannya pada aspek mitigasi. Purbaya merasa kebijakan yang ada tidak mempertimbangkan nasib para pekerja yang akan kehilangan pekerjaan akibat penyusutan industri. “Apakah kita sudah buat program untuk memitigasi tenaga kerja yang menjadi pengangguran? Programnya apa dari pemerintah? Enggak ada,” ujarnya dengan nada prihatin.
Purbaya menegaskan bahwa selama pemerintah belum memiliki program kuat untuk menyerap tenaga kerja yang terdampak, industri rokok tidak boleh “dibunuh”.
Ia khawatir langkah-langkah ini hanya akan menambah jumlah orang yang mengalami kesulitan. “Itu kan hanya menimbulkan orang susah aja, tapi memang harus dibatasin yang ngerokok itu,” imbuhnya.
Dampak Kenaikan Cukai Terhadap Produksi dan Penerimaan Negara
Data dari Direktorat Jenderal Bea Cukai menunjukkan bahwa kebijakan kenaikan tarif cukai memang berdampak pada produksi rokok. Pada tahun 2022, dengan kenaikan tarif 12 persen, produksi rokok mencapai 323,9 miliar batang dan menghasilkan penerimaan Rp218,3 triliun.
Setahun kemudian, meskipun tarif naik 10 persen, produksi turun menjadi 318,1 miliar batang dan penerimaan juga menurun menjadi Rp213,5 triliun. Pada tahun 2024, produksi kembali turun menjadi 317,4 miliar batang, namun penerimaan justru naik menjadi Rp216,9 triliun karena kenaikan tarif 10 persen tetap dipertahankan.
Meskipun tarif tidak naik pada tahun 2025, kekhawatiran Purbaya mencerminkan dilema yang dihadapi pemerintah: menyeimbangkan tujuan kesehatan masyarakat dengan keberlanjutan ekonomi dan sosial di sektor industri tembakau.(Red)