Kota Pati Lumpuh Total, Unjuk Rasa Tuntut Kebijakan Bupati

Masyarakat tuntuk kebijakan Bupati Pati

Zonabrita.com – Pati jadi lautan manusia, Masyarakat dari berbagai penjuru Kabupaten Pati tumpah ruah memenuhi Alun-Alun Simpang Lima Pati pada hari Rabu, 13 Agustus 2025.

Sejak fajar, gelombang massa terus berdatangan dengan sepeda motor, kendaraan roda tiga, pikap, hingga truk bak terbuka.

Jalan-jalan utama seperti jalur Pantura Juwana–Pati, pertigaan Tondomulyo (Kudus–Pati), hingga Pati–Trangkil dipadati rombongan warga. Akses kendaraan menuju Alun-Alun ditutup total, memaksa peserta aksi berjalan kaki.

Massa yang hadir ini memprotes kebijakan Bupati Sudewo yang dianggap merugikan masyarakat kecil. Aksi demonstrasi ini telah berlangsung sejak pagi hari dan diperkirakan akan berlanjut hingga sore nanti.

​Kerumunan massa yang memadati area Alun-Alun membuat arus lalu lintas di sekitar pusat kota Pati menjadi lumpuh total. Berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan serta kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah dibentangkan oleh para demonstran.

Bendera merah putih, spanduk tuntutan, dan hasil bumi sebagai simbol protes rakyat kecil terlihat menghiasi jalur menuju pusat aksi.

Namun kondisi menjadi memanas,
ketika aparat kepolisian mulai menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Beberapa kali tembakan terdengar, membuat warga berlarian mencari perlindungan, sebagian berlindung di masjid terdekat.

Kericuhan mulai terjadi saat massa melempar botol air minum, sayur mayur, dan bahkan tiang bendera ke arah pendopo. Lemparan tersebut diduga sebagai bentuk kekecewaan karena tidak ada perwakilan pemerintah yang keluar menemui demonstran.

."width="300px"

Akibat tembakan gas air mata, banyak warga memilih meninggalkan lokasi aksi. Namun, sebagian massa masih bertahan di depan gerbang kabupaten, berharap ada pejabat yang mau keluar menemui mereka. Aparat tetap berjaga ketat untuk mengantisipasi kericuhan lanjutan.

Aksi tersebut merupakan buntut kekecewaan warga terhadap berbagai kebijakan Bupati Sudewo, termasuk kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen, yang sebelumnya menuai gelombang protes hingga akhirnya dibatalkan(*)