Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Merangin, GN-PK Jambi Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka
Zonabrita.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus bergerak cepat mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019-2024. Langkah tegas Korps Adhyaksa ini mendapat apresiasi tinggi serta dukungan penuh dari pegiat anti-korupsi di Provinsi Jambi.
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Provinsi Jambi, yang akrab disapa Wo Yoshe, memberikan acungan jempol atas keberanian dan profesionalisme Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi beserta jajarannya. Dukungan ini menyusul aksi penggeledahan besar-besaran yang dilakukan tim penyidik di kantor Sekretariat DPRD Merangin baru-baru ini.
Aksi penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB tersebut merupakan bagian dari upaya paksa tim penyidik untuk menghimpun alat bukti yang sah. Berdasarkan keterangan resmi, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan dan menyita tumpukan dokumen penting serta barang bukti elektronik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengonfirmasi bahwa tindakan ini merupakan langkah pro justisia yang dilakukan secara terukur.
Di sisi lain, Wo Yoshe mengingatkan agar momentum ini tidak luntur di tengah jalan. Ia mendesak pihak Kejati Jambi untuk segera menetapkan dan mengumumkan tersangka utama dalam kasus ini apabila alat bukti telah terpenuhi.
”Kami sangat berharap pihak Kejati Jambi bergerak cepat. Jika penetapan tersangka memakan waktu terlalu lama, kami khawatir muncul spekulasi negatif di tengah masyarakat, atau istilahnya ‘masuk angin’. Transparansi sangat krusial agar kepercayaan publik tetap terjaga,” tegas Wo Yoshe dengan nada lugas, Sabtu (14/2/2026).
Menurutnya, praktik korupsi di Provinsi Jambi saat ini cenderung masif dan terorganisir, sehingga membutuhkan penanganan yang luar biasa pula. “Mudah-mudahan tindakan tegas seperti ini dilakukan secara intens dan berkesinambungan. Jangan hanya berhenti di satu titik, tapi bongkar sampai ke akar-akarnya,” imbuhnya.
Merespons harapan publik, pihak Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, objektif, dan akuntabel. Kejaksaan memastikan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pihak GN-PK Jambi menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga naik ke meja hijau. “Bravo untuk Kajati Jambi! Kami berdiri di belakang penegak hukum yang berani menyikat para koruptor yang merampok uang rakyat,” pungkas Wo Yoshe mengakhiri pernyataannya.
Kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Merangin periode 2019-2024 kini menjadi sorotan tajam publik Jambi. Publik menanti langkah berani selanjutnya dari Kejati Jambi untuk menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke hadapan hukum. (Red)










