Tekan Rokok Ilegal dan Jaga Daya Beli, Menkeu Putuskan Tak Naikkan Cukai Rokok 2026
Zonabrita.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2026. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memerangi peredaran rokok ilegal yang semakin marak.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa pemerintah mempertimbangkan banyak aspek sebelum mengambil kebijakan ini.
“Masalah utama saat ini adalah menurunnya daya beli masyarakat pasca-Covid-19 dan meningkatnya peredaran rokok ilegal,” ungkap Nirwala di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Untuk mengatasi tantangan daya beli yang melemah dan maraknya rokok ilegal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil dua kebijakan utama: tidak menaikkan tarif cukai rokok dan membangun lebih banyak Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Langkah ini diharapkan melindungi pengusaha rokok dari dampak pelemahan daya beli. Selain itu, Kemenkeu juga berupaya mengurangi peredaran rokok ilegal dengan mengarahkan industri kecil untuk masuk ke dalam sistem melalui pembangunan KIHT.
“Kami makin gencar memerangi rokok ilegal, otomatis kami mendorong mereka [pengusaha kecil] masuk kelas, kelasnya itu ya di KIHT itu,” tegas Nirwala, dikutip dilaman kabarbisnis.com
Sebelum mengambil keputusan ini, Menkeu Purbaya Sadewa bertemu dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/9/2025) siang.
Bendahara negara itu secara langsung meminta masukan Gappri terkait nasib tarif cukai rokok tahun depan. Menurut Purbaya, pihak Gappri menyatakan tarif cukai rokok 2026 tidak perlu diubah.
“Tadinya padahal saya mikir mau nurunin, dia [Gappri] minta cukup, ya sudah. Ini salahin mereka aja sendiri. Salah mereka itu, nyesel, tahu gitu minta turun, tahunya dia minta konstan aja, ya sudah kita enggak naikin. Jadi, tahun 2026 tarif cukai tidak kita naikin,” jelas Menkeu.
Sentralisasi Produksi di KIHT
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa Kemenkeu sedang fokus membersihkan pasar dari barang-barang ilegal, khususnya rokok, baik yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri. Inisiatif utama untuk mewujudkan hal ini adalah dengan membentuk program khusus Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Purbaya memaparkan, KIHT akan menjadi sentra produksi terpusat. Di kawasan khusus tersebut, semua peralatan produksi, gudang, dan pabrik akan tersedia, bahkan kantor Bea Cukai juga berada di sana.
“Konsepnya adalah sentralisasi dan one stop service,” jelasnya. Program ini sudah berjalan di Kudus, Jawa Tengah, dan Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Kemenkeu kini akan memperluas implementasi program KIHT ini ke kota-kota lain (Red)