Kakak Beradik Bos Sritex Ditetapkan Tersangka Kasus TPPU, Kejagung Sita Aset Senilai Rp 510 Miliar

Kejagung tetapkan Tersangka Kasus TPPU Sritex (Foto: Soalindonesia)

Zonabrita.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua pimpinan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank kepada Sritex, yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa penyidik menetapkan status tersangka terhadap keduanya pada 1 September.

“Terkait penanganan perkara Sritex, inisial IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) sudah ditetapkan, dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik,” kata Anang dikutip dilaman soalindonesia, Jum’at (12/9/2025)

​Untuk mendalami kasus ini, Kejagung menyita sejumlah aset milik Iwan Setiawan pada Rabu, 10 September. Total luas aset yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau sekitar 50,02 hektare, dengan estimasi nilai mencapai Rp 510 miliar.

​”Penyitaan tersebut kami lakukan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus,” jelas Anang.

Adapun  rincian aset yang disita adalah sebagai berikut:

  • ​57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan Lukminto di sejumlah kelurahan di Kabupaten Sukoharjo.
  • ​94 bidang tanah atas nama Megawati (istri Iwan Setiawan Lukminto) di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
  • ​Satu bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Mojorejo, Sukoharjo.

​Selain itu, penyidik juga akan melanjutkan penyitaan terhadap 152 bidang tanah di Kabupaten Sukoharjo (seluas 471.758 m²), satu bidang tanah di Kota Surakarta (389 m²), lima bidang tanah di Kabupaten Karanganyar (19.496 m²), dan enam bidang tanah di Kabupaten Wonogiri (8.627 m²).

."width="300px"

​Dalam perkara pokok, Kejagung menduga ada rekayasa dalam pemberian kredit dari beberapa bank kepada Sritex. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,08 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari:

  • ​Kredit Bank DKI sebesar Rp149 miliar
  • ​Kredit Bank Jateng sebesar Rp395 miliar.
  • ​Kredit Bank BJB sebesar Rp543 miliar.

​Sejauh ini, total ada 12 tersangka yang terlibat, termasuk kedua bos Sritex, sejumlah pejabat bank, dan petinggi perusahaan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

​Sebelumnya, Iwan Kurniawan Lukminto membantah keterlibatan dalam kasus korupsi kredit tersebut.

“Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat,” ujarnya saat digiring menuju mobil tahanan di Kejagung pada Rabu, 13 Agustus 2025 lalu. Namun, ia tidak mengungkapkan siapa presdir yang dimaksud.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga maupun manajemen Sritex terkait penetapan tersangka TPPU terhadap kedua pimpinan perusahaan tersebut.(red)