Zonabrita.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk kelompok kerja (Pokja) Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Keanggotaan Pokja ini meliputi perwakilan dari 20 pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia, termasuk dari Kejati Jambi.
Pembentukan Pokja Satgas Penertiban Kawasan Hutan ini sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dalam beleid tersebut, Presiden Prabowo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan.
Satgas ini diisi oleh sejumlah instansi penegakan hukum, termasuk TNI, BPKP dan Kementerian Terkait.
Pembentukan Pokja Satgas Penertiban Kawasan Hutan ini diketahui dari terbitnya surat yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dengan nomor Surat B-602/F/Fjp/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025 yang ditujukan kepada 20 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se- Indonesia. Diantaranya Kajati Jambi, Kajati Sumatera Utara, Kajati Aceh, Kajati Kalteng, Kajati Kalbar, Kajati Riau, Kajati Kepulauan Riau, Kajati Maluku, Kajati Papua dan sejumlah Kajati lainnya.
Diminta bantuannya untuk memerintahkan pejabat sebagaimana terlampir pada lampiran II, untuk sementara waktu melaksanakan tugas sebagai kelompok kerja penertiban kawasan hutan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” demikian isi surat Jampidsus Febrie Adriansyah yang dikutif dari laman SabangMerauke News, pada Minggu (23/2/2025).
Sementara, dalam lampiran II surat Jampidsus tersebut, tertera sejumlah nama pejabat dari 20 Kajati se Indonesia. Mereka duduk dalam Pokja Satgas Penertiban Kawasan Hutan Kejagung.
Berikut susunan personel Pokja Satgas Penertiban Kawasan Hutan Kejagung RI:
1. Syahrir Jasman, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat
2. Petrus Andri P. Napitupulu, SH., MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku
3. Ilham Wahdini, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Papua
4. Corneles Geeb P. Heydemans, SH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
5. Mohammad R. Bugis, SH, MΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat
6. Heru Kamarullah, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
7. Teuku Panca Adhyaputra, SH, МН, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
8. Yon Yuviarso, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
9. Widarto Adi Nugroho, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Lampung
10. Andri Tri Wibowo, SH, M.Hum, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
11. Ibnu Firman Ide Amin, SH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Aceh
12. Albertus Roni Santoso, SH, ΜΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jambi
13. Tutuko Wahyu Minulyo, SH, ΜΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau
14. Muchammad Arifin, SH, MΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo
15. Tasjrifin Muljana Abdul H, S.H, МН, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
16. Dr. Abdurachman, SH, MΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
17. Fredy F. Simanjuntak, SH, MΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
18. Dr. Neneng Rahmadini, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten
19. Nugroho Wisnu Pujoyono, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat
20. Ardian Wahyu E. Hastomo, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
21. Imam Fauzi, SH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
Isi Lengkap Perpres Penertiban Kawasan Hutan
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres yang berlaku efektif mulai 21 Januari 2025 ini, muncul sebagai respon atas tidak efektif dan optimalnya penerapan UU Cipta Kerja lewat kebijakan denda administratif atas keberadaan usaha tanpa izin (ilegal) dalam kawasan hutan.
Diketahui, hingga saat tidak jelas berapa penerimaan negara yang diperoleh dari denda administratif atas keberadaan usaha ilegal di dalam kawasan hutan, sejak UU Cipta Kerja diberlakukan. Padahal, sejak empat tahun lalu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Tak hanya itu, pada 14 April 2023, Presiden Joko Widodo bahkan telah membentuk Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2023. Kala itu, Menko Marves Luhut Panjaitan ditunjuk sebagai Ketua Pengarah dan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menjadi Ketua Pelaksana.
Uniknya, hingga berakhirnya masa tugas Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit pada 30 September 2024 lalu, publik tak pernah bisa mengetahui sudah berapa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diperoleh dari kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan.
Sempat digembar-gemborkan, penerapan denda administratif bisa menambah pundi-pundi negara mencapai Rp 50 triliun hingga Rp 100 triliun. Bahkan yang terbaru, Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto pernah menyatakan negara mengalami kebocoran sebesar Rp 300 triliun dari sektor kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan.
Kini, di pemerintahan baru Presiden Prabowo, kembali dibentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan lewat Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Ada yang cukup membedakan Perpres ini dengan kebijakan pada era Presiden Jokowi. Jika sebelumnya penerapan UU Cipta Kerja kerap digembar-gemborkan bersifat ultimum remedium, namun lewat Perpres ala Prabowo, penerapan denda administratif tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
“Penertiban kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 7 beleid tersebut.
Hal lain yang membedakan, yakni penunjukan Kejaksaan Agung sebagai sentral utama Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Jika sebelumnya, upaya penegakan UU Cipta Kerja lebih pada dimensi administratif, namun kali ini langkah yang dilakukan pemerintah agak lebih tegas dengan upaya penindakan secara hukum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Satgas ditetapkan oleh Jaksa Agung. (***)