Gubernur Bangka Belitung Minta Satgas Tambang PT Timah Tidak Tangkap Penambang Rakyat

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani (Poto: Tangkap layar YouTube TVRI Bangka Belitung)

Zonabrita.com – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, mengingatkan PT Timah Tbk agar Satuan Tugas (Satgas) Tambang yang mereka bentuk tidak bertindak represif terhadap penambang rakyat. Gubernur menekankan pentingnya pendekatan yang bijak dan solutif, alih-alih melakukan penangkapan atau pidana, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertambangan timah.

Pernyataan ini muncul menyusul keresahan masyarakat Bangka Belitung atas pembentukan Satgas Tambang oleh PT Timah Tbk. Satgas ini bertugas mengawasi dan menjaga aset perusahaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, Gubernur Hidayat mewanti-wanti agar tugas tersebut tidak melukai atau memidanakan rakyat.

“Saya minta Satgas PT Timah ini jangan menyakiti rakyat. Jangan tangkap apalagi memidanakan mereka. Bawa saja barangnya (timah hasil tambang) untuk dibeli,” tegas Hidayat saat konferensi pers, seperti dikutip dilaman YouTube TVRI Bangka Belitung, Rabu (3/9/2025)

Menurut Hidayat, PT Timah seharusnya melihat penambang rakyat sebagai mitra, bukan sebagai musuh. Ia menyarankan agar hasil tambang rakyat bisa dibeli oleh PT Timah. Lebih lanjut, ia juga meminta agar perusahaan plat merah itu dapat membina penambang dan memberikan legalitas melalui skema kemitraan.

“Saya minta Direktur Utama PT Timah mengeluarkan izin agar mereka yang bekerja punya legalitas dan tidak dipidanakan. Bina saja dan jadikan mereka mitra,” ujar Hidayat.

Gubernur juga menyoroti bahwa Satgas PT Timah hanya berwenang menjaga wilayah IUP milik perusahaan, bukan wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah atau negara.

Pemprov Siapkan Satgas Rakyat untuk Legalkan Penambangan
Untuk menjawab keresahan masyarakat dan memberikan solusi jangka panjang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung juga akan membentuk Satgas Rakyat. Satgas ini bertugas mengelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yang akan memberikan izin resmi bagi masyarakat untuk menambang secara legal.

“Kami ingin membentuk satgas untuk WPR, supaya rakyat bisa bekerja dengan izin resmi, seperti di Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur,” jelas Hidayat.

."width="300px"

Menurut Hidayat, Peraturan Daerah (Perda) mengenai WPR ini sedang dalam proses harmonisasi dan ditargetkan selesai pada akhir tahun 2025 atau selambat-lambatnya Maret–April 2026. Dengan adanya Perda ini, penambang rakyat dapat bekerja dengan tenang, legal, dan tidak lagi dianggap ilegal.

“Asas Satgas itu bukan menakuti, tapi menyelamatkan rakyat. Pemerintah daerah akan selalu berpihak kepada masyarakat,” tutup Hidayat.(red)