Terungkap di Persidangan, Dalil Mangkir Eks Karyawan Agung Toyota Jambi Dinyatakan Batal Demi Hukum
Zonabrita — Tuduhan mangkir yang menjadi salah satu dasar pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap eks karyawan PT Agung Automall Jambi atau Agung Toyota Jambi, Sena Neranda, mendapat sorotan setelah Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jambi menyatakan alasan PHK tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Hal itu terungkap dalam Putusan PHI pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jmb yang diputus pada Rabu, 12 Agustus 2026, dalam perkara perselisihan hubungan industrial antara Sena Neranda melawan PT Agung Automall Jambi.
Tim Kuasa Hukum Sena Neranda dari Kantor Hukum Yos Situmeang & Rekan, salah satunya Era Permatasari, S.H., M.H., menyatakan telah mempelajari dan mencermati secara menyeluruh putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim.
Menurut tim kuasa hukum, terdapat bagian penting dalam putusan tersebut yang patut menjadi perhatian publik, khususnya mengenai alasan PHK yang dikaitkan dengan tuduhan pekerja mangkir.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan alasan pemutusan hubungan kerja yang didasarkan pada ketentuan mengenai pekerja mangkir selama lima hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti sah, serta telah dipanggil dua kali secara patut oleh pengusaha, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam perkara karena dalil mangkir sebelumnya digunakan sebagai dasar dalam proses pemutusan hubungan kerja terhadap Sena Neranda.
Dengan adanya putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum menilai dalil mangkir yang dijadikan dasar PHK tidak dapat dipertahankan sebagaimana yang didalilkan dalam perkara.
Kuasa Hukum Penggugat, Era Permatasari, mengatakan pihaknya bersama Sena Neranda masih melakukan kajian secara mendalam terhadap seluruh pertimbangan hukum yang tertuang dalam putusan.
“Kami telah membaca dan mempelajari Putusan PHI Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jmb. Terkait amar putusan yang menyatakan alasan mangkir tersebut tidak sah dan batal demi hukum, tentu hal ini menjadi bagian penting yang kami cermati. Saat ini tim hukum masih melakukan kajian terhadap seluruh pertimbangan hukum dalam putusan perkara tersebut,” ujar Era.
Ia menegaskan, tim kuasa hukum tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim dipelajari secara komprehensif.
Menurutnya, hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak pekerja serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Perkara antara Sena Neranda dan PT Agung Automall Jambi ini menjadi perhatian karena menyangkut keabsahan alasan pemutusan hubungan kerja serta hak-hak pekerja yang dipersoalkan dalam proses persidangan.
Putusan tersebut sekaligus menjadi titik penting dalam melihat bagaimana dalil mangkir yang digunakan sebagai alasan PHK dinilai oleh Majelis Hakim dalam perkara hubungan industrial tersebut. (*)










