PKS PT SATU Dipertanyakan Warga Sipin Teluk Duren, Jarak Dekat Permukiman Jadi Sorotan
Zonabrita – Keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sinar Agro Tenera Unggul (PT SATU) di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi sorotan publik. Persoalan tersebut mencuat setelah perusahaan menjalani mediasi bersama masyarakat Desa Sipin Teluk Duren pada 6 Agustus 2026, yang antara lain membahas persoalan izin operasional dan penyelesaian sengketa.
Pembangunan dan keberadaan PKS PT SATU dipertanyakan masyarakat, terutama menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, tata ruang, perizinan, serta prosedur pembangunan dan operasional perusahaan.
Sorotan semakin menguat karena lokasi PKS disebut berada relatif dekat dengan permukiman warga. Berdasarkan informasi masyarakat, jarak lokasi pabrik dengan permukiman diperkirakan hanya sekitar 300 hingga 500 meter.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran warga terhadap potensi dampak lingkungan dan sosial yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pabrik, termasuk persoalan bau yang menyengat ditambahi banyak lalat, kemudian limbah, lalu lintas kendaraan, kualitas udara, serta kemungkinan dampak lainnya terhadap kehidupan masyarakat di sekitar kawasan perusahaan.
Aktivis pergerakan buruh Provinsi Jambi yang juga Ketua Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SBMI), Doner Gultom, meminta pemerintah daerah tidak menganggap persoalan tersebut sebagai masalah biasa. Menurutnya, keberadaan industri yang berdekatan dengan permukiman harus dipastikan telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan lingkungan sebelum beroperasi.
“Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah bagaimana proses perizinan dan persetujuan teknisnya. Apakah seluruh persyaratan lingkungan, tata ruang, pengelolaan limbah dan aspek lainnya sudah benar-benar dipenuhi sebelum perusahaan menjalankan kegiatan?” ujar Doner.
Ia menilai, pemerintah Kabupaten Muaro Jambi perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen dan proses perizinan PT SATU, termasuk dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang, persetujuan teknis serta perizinan berusaha yang menjadi kewenangan instansi terkait.
Menurut Doner, persoalan jarak antara kawasan industri dengan permukiman juga harus dilihat berdasarkan ketentuan teknis yang berlaku serta karakteristik dan potensi dampak kegiatan, bukan semata-mata berdasarkan klaim bahwa pabrik berskala kecil atau mini.
“Jangan sampai masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan justru menjadi pihak yang menanggung dampak ketika seluruh proses perizinan tidak dilakukan secara cermat. Pemerintah harus memastikan bahwa hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tetap terlindungi,” tegasnya.
Doner juga meminta Bupati Muaro Jambi melakukan evaluasi terhadap OPD teknis yang terlibat dalam proses perizinan dan pengawasan, antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, serta DPMPTSP Kabupaten Muaro Jambi.
Menurutnya, dokumen dan persetujuan teknis yang berkaitan dengan lingkungan, pengelolaan limbah dan pembuangan limbah harus dipastikan telah dipenuhi sesuai ketentuan sebelum perusahaan menjalankan kegiatan operasional.
RTRW dan Dokumen Lingkungan Harus Dibuka
Selain persoalan jarak, masyarakat juga mempertanyakan kesesuaian lokasi PKS PT SATU dengan tata ruang wilayah.
Doner menegaskan, pemerintah harus memastikan lokasi pembangunan pabrik memang berada pada kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri dan tidak bertentangan dengan rencana tata ruang maupun ketentuan lingkungan yang berlaku.
“Publik berhak mendapatkan penjelasan. Apakah lokasi PKS PT SATU sudah sesuai dengan RTRW? Apakah dokumen lingkungan dan persetujuan teknisnya sudah lengkap? Bagaimana proses pemeriksaan dan pengawasannya? Semua itu harus dibuka secara transparan kepada masyarakat,” katanya.
Ia menilai, apabila seluruh perizinan telah diterbitkan, pemerintah juga berkewajiban menjelaskan dasar hukum dan hasil kajian teknis yang menjadi dasar penerbitan izin tersebut.
Sebab, menurut Doner, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apakah pembangunan dan operasional PKS telah mempertimbangkan keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup serta kepentingan warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Doner mempertanyakan proses penerbitan izin apabila benar lokasi PKS tersebut sangat dekat dengan permukiman masyarakat.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar publik. Kalau memang jaraknya sedekat yang disampaikan masyarakat, bagaimana proses kajian dan verifikasi teknisnya? Apakah OPD terkait sudah melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh sebelum izin diterbitkan?” ujarnya.
Ia meminta pemerintah tidak hanya melihat kelengkapan administrasi di atas kertas, tetapi juga melakukan verifikasi faktual di lapangan dengan melibatkan masyarakat yang terdampak.
“Jangan sampai masyarakat baru diminta menyampaikan keberatan setelah perusahaan berdiri dan beroperasi. Pemerintah harus hadir sejak awal untuk memastikan proses pembangunan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Doner meminta Bupati Muaro Jambi memerintahkan audit atau pemeriksaan terhadap seluruh proses perizinan dan dokumen teknis PT SATU.
Pemeriksaan tersebut, menurutnya, harus mencakup kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, persetujuan teknis terkait limbah, pengelolaan dan pembuangan limbah, serta seluruh perizinan berusaha yang dipersyaratkan.
“Kalau ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah harus bertindak sesuai ketentuan hukum. Jangan ada kesan bahwa masyarakat kecil harus berhadapan sendiri dengan perusahaan,” katanya.
Doner menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang mencari konflik dengan perusahaan. Yang diperjuangkan adalah kepastian hukum, transparansi perizinan dan perlindungan terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ia meminta Pemkab Muaro Jambi membuka ruang dialog yang lebih transparan antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah, sehingga seluruh persoalan dapat diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan.
“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, silakan pemerintah dan perusahaan tunjukkan dokumennya. Masyarakat akan menilai. Tetapi kalau ada yang tidak sesuai, jangan ditutup-tutupi. Pemerintah harus berani mengambil tindakan,” pungkas Doner.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sinar Agro Tenera Unggul (PT SATU) maupun OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi belum memberikan keterangan resmi mengenai seluruh tudingan dan pertanyaan yang disampaikan masyarakat tersebut.
Redaksi memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada PT SATU maupun pihak-pihak terkait sesuai prinsip Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(*)










