Pemprov Banten Babat Habis Tambang Ilegal, 43 Titik Disegel Mulai Pekan Depan!
Zonabrita.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan tak berizin. Melalui Satuan Tugas (Satgas) Terpadu, Pemprov Banten memastikan akan menutup sedikitnya 43 titik tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah mulai awal pekan depan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mengungkapkan bahwa data 43 tambang ilegal tersebut masih bersifat dinamis. Ia memprediksi jumlahnya bisa bertambah seiring pendalaman tim di lapangan.
“Tunggu gerakan dari kami. Kami sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, dan dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti,” tegas Deden, seperti dikutip dilaman bantennews.co.id saat memberikan keterangan di Serang, Kamis (8/1/2026).
Deden menyoroti Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, sebagai salah satu lokasi prioritas. Ia mensinyalir terdapat lebih dari dua titik tambang ilegal yang beroperasi di kawasan tersebut dan akan menjadi sasaran utama penertiban.
Tidak hanya menyasar tambang tanpa izin, Pemprov Banten juga membidik perusahaan tambang legal yang membandel. Deden menegaskan bahwa perusahaan yang memiliki izin resmi namun mengabaikan peringatan berulang terkait kewajiban perbaikan tetap akan menerima sanksi tegas.
“Tidak hanya yang ilegal. Yang legal pun, jika sudah diberi peringatan berkali-kali tetapi tidak ditindaklanjuti, akan tetap kami tindak,” tambahnya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan agenda kerja Satgas Terpadu yang melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kejaksaan, Kepolisian, hingga TNI.
“Hari Senin kemungkinan kami mulai turun ke beberapa wilayah yang sudah kami pantau bersama teman-teman Satgas,” ujar Ari.
Selain operasi penutupan, Satgas Terpadu akan mengevaluasi secara menyeluruh 156 perusahaan tambang yang saat ini sudah masuk tahap operasi produksi di Provinsi Banten. Evaluasi ini bertujuan memastikan seluruh pemegang izin patuh terhadap aturan yang berlaku.
Ari merinci empat aspek utama yang akan diperiksa oleh tim Satgas, yaitu:
Kewilayahan: Kesesuaian lokasi dengan koordinat izin.
Administrasi: Kelengkapan dokumen operasional.
Teknis dan Lingkungan: Dampak aktivitas terhadap ekosistem sekitar.
Finansial: Kepatuhan perusahaan dalam membayar pajak dan kewajiban keuangan lainnya.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir kerusakan lingkungan serta mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pertambangan yang sesuai dengan regulasi. (Red)











