Zonabrita.com – Kisruh pertambang batubara di Jambi makin meningkat akibat tidak ada kepemilikan lingkungan yang baik. Aktivitas tambang batu bara yang tidak terkendali telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah di beberapa wilayah di Jambi.
Berkaitan hal tersebut para Tokoh, aktivis, hingga Pejabat turut menyoalkan beberapa pertambangan batubara di Jambi yang dianggap menyalahi aturan.
Seperti halnya dikutif dilaman Jambilink, Anggota DPR RI Komisi XII, Cek Endra, meminta Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera turun tangan mengusut kejahatan lingkungan di Koto Boyo, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Cek Endra mengaku prihatin dengan kondisi lingkungan di Koto Boyo yang rusak parah akibat aktivitas pertambangan batubara tanpa reklamasi. Lubang-lubang raksasa bekas tambang dibiarkan begitu saja. Kondisi itu membentuk danau beracun yang mengancam ekosistem dan kehidupan.
Disamping itu, salah satu aktivis Jambi asal Kabupaten Sarolangun Yayat Al Musyaiyat “murka” hingga turut menyoroti prihal kondisi lingkungan yang rusak parah akibat pertambangan batubara di Jambi.
Yayat dalam pernyataannya melalui akun Facebook Yayat Al Musyaiyat Latief menekankan kepada Anggota DPR RI Komisi XII untuk tidak pilah – pilih menangani kasus kerusakan lingkungan ini,
“Kita masyarakat Sarolangun minta juga kepada Anggota DPR RI khusus Komisi XII, yg Berasal dari DAPIL JAMBI, jangan hanya meminta Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun tangan mengusut kejahatan lingkungan masalah tidak adanya REKLAMASI tambang batu bara di Koto Boyo, Kabupaten Batanghari Saja.
Usut juga beberapa lobang tambang di Kabupaten sarolangun yang semenjak dibukanya tambang batu bara di Sarolangun tidak satupun yang di Reklamasi terutama ditepi lintas sarolangun Jambi tepatnya di Mandiangin Eks tambang PT. Minemex dan beberapa lobang tambang lainnya yang ada di kecamatan mandiangin yang sudah menahun/15 tahun terakhir.
Sampai hari ini tidak ada respon dari pemerintah, terutama pemerintahan kabupaten Sarolangun terhadap perusahaan yang tidak mau Reklamasi lobang tambang, hanya menunggu waktu saja masyarakat di area lobang tambang akan karam” tulisnya.
Aktivitas tambang batu bara di Jambi telah menyebabkan polusi udara, air, dan tanah yang parah. Selain itu, aktivitas tambang batu bara juga telah menyebabkan kerusakan ekosistem yang parah, termasuk penghancuran hutan dan penggusuran masyarakat yang tinggal di sekitar tambang batu bara.
“Masyarakat Sarolangun juga khawatir dengan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang batu bara, “Kami meminta pemerintah untuk segera menangani masalah ini dan memastikan bahwa perusahaan tambang batu bara tersebut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang telah mereka sebabkan.” Pungkas Yayat.(**)