Zonabrita.com – Debalang adalah salah satu unsur dari pemerintahan adat yang berfungsi membantu peran pemangku adat dan atau Rio Penghulu, Depati, Pembarap dibidang keamanan. Hal ini menjadi catatan penting untuk dioptimalkan di wilayah hukum adat Kota Jambi.
Wali Kota Jambi Dr.dr. H. Maulana, MKM, seusai dikukuhkan sebagai Pemangku Adat Melayu Kota Jambi oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi pada sambutannya mengatakakan bahwa adat di Kota Jambi sangat penting untuk ditegakkan.
Dari momentum ini, kita akan memulai setelah dikukuhnya para Ketua RT dari hasil pemilihan serentak ketua RT Se Kota Jambi pada 25 Mei 2025 mendatang secara serentak pula kita akan kukuhkan mereka menjadi pemangku adat ditingkat RT, tak disitu saja’ ditingkat Kecamatan dan Kelurahan pun diterapkan harap Wali Kota Maulana.
Hal ini sangat penting dilakukan, mengigat di KUHAP kita telah memberi ruang menegakkan hukum adat, manun demikian kita juga harus memiliki syarat dengan memiliki Peraturan Daerah Tentang Hukum Adat di Kota Jambi, ungkap Wali Kota Maulana.
Dikesempatan itu, di hadapan DPRD yang hadir Wali Kota Maulana meminta untuk beriinsiatif membuat Perda Hukum Adat. “Hal ini bertujuan supaya sanksi – sanksi permasalahan kecil tidak usah lagi dilarikan kepidana, cukup kita selesaikan secara adat saja”, ujarnya.
Maka dengan demikian sangat penting sampai ditingkat RT untuk diterapkan adanya hukum adat, karena konflik permasalahan sosial banyak dimulai dari lingkungan RT, tambahnya.
Perumpamaannya salah satu yang telah menarepkan hukum adat di Indonesia dapat dilihat di Provinsi Bali, dimana hukum adat di Bali sangat ditakuti dan disegani oleh masyarakatnya, begitu juga dengan para kepolisian daerah Bali. Peran penegakan hukum adat di Bali karena memiliki satuan yang kuat yakni disebut Pecalang.
Pecalang adalah satuan tugas keamanan tradisional masyarakat Bali yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di desa adat, khususnya dalam pelaksanaan upacara adat dan keagamaan. Pecalang juga membantu mengatur lalu lintas.
Oleh karena itu, di adat melayu Kota Jambi kita memiliki “Debalang” yang juga merupakan polisi adat di tanah Jambi, dengan adanya Debalang di negeri ini harus kita kuatkan fungsinya agar dapat membantu penyelesaian silang sengketa di bumi tanah pilih pusako betuah.
“Mari kita angkat budaya melayu jambi ini yang kaya dengan warisan leluhur” insyaallah akan kita selesaikan pembuatan Perda Hukum Adat dalam tahun ini” tutupnya.
Sementara, Ketua LAM Kota Jambi Datuk Aswan Usman Hidayat mengatakan, apa yang telah dipaparkan oleh Wali Kota Maulana sangat kita apresiasi dan ini harus kita terapkan, ujarnya.
Dirinya juga mengatakan, berkaitan dengan hukum adat ini sudah pernah didiskusikan bersama Kajari Kota Jambi dan beliau sangat mendorong hal tersebut.
Berkaitan dengan Debalang, kita akui memang masih lemah dan belum efektif penerapannya, maka dengan adanya semangat bersama yang dibangun oleh Wali Kota Maulana kita akan efektifkan kembali semua komponen yang ada di Lembaga Adat Melayu Kota Jambi.(**)