Komitmen Penyelesaian Proyek: Bank Jambi Pastikan Pembangunan Gedung KCU Rampung Sesuai Kontrak

Zonabrita.com – Manajemen Bank Jambi memberikan klarifikasi resmi menanggapi dinamika pemberitaan terkait proyek pembangunan gedung Kantor Cabang Utama (KCU) yang tengah berjalan. Pihak bank plat merah tersebut menegaskan bahwa proses pembangunan tetap berjalan dan pihak penyedia jasa berkomitmen penuh untuk merampungkan proyek hingga tuntas.

Humas Bank Jambi menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengerjaan gedung KCU sejauh ini masih mengacu pada koridor kontrak kerja yang telah disepakati sejak awal antara Bank Jambi dengan pihak penyedia jasa. Meski terdapat dinamika di lapangan, Bank Jambi memastikan tidak ada penghentian pengerjaan dan semua proses tetap berada di bawah pengawasan ketat.

Menyikapi keterlambatan yang menjadi sorotan publik, Humas Bank Jambi menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai aturan pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan dokumen kontrak, penyedia jasa memang mendapatkan kesempatan untuk menuntaskan sisa pekerjaan meskipun telah melewati tenggat waktu utama, namun dengan konsekuensi finansial yang tegas.
​“Terkait penyelesaian pekerjaan, kontrak kami telah mengatur secara detail. Penyedia jasa diberikan kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan, namun tetap dikenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Humas Bank Jambi dalam keterangan resminya pada Selasa (14/4).

Lebih lanjut, ia merinci bahwa durasi tambahan yang diberikan kepada penyedia jasa adalah maksimal 50 (lima puluh) hari kalender terhitung sejak berakhirnya jangka waktu kontrak utama. Kebijakan ini diambil untuk memastikan gedung KCU dapat segera difungsikan demi meningkatkan pelayanan kepada nasabah tanpa melanggar aspek legalitas formal.

Bank Jambi juga menekankan prinsip kehati-hatian (prudential) dalam pengelolaan anggaran. Pihak bank memastikan bahwa pembayaran hanya akan diberikan atas capaian fisik yang benar-benar telah terealisasi di lapangan.

​“Kami melakukan pembayaran secara proporsional. Bank Jambi hanya akan membayar sesuai dengan progres pekerjaan yang telah diselesaikan secara nyata oleh penyedia jasa. Hal ini merupakan bentuk perlindungan terhadap aset bank dan kepentingan pemegang saham,” tambahnya.

Seluruh beban finansial yang muncul akibat keterlambatan, termasuk denda dan biaya operasional tambahan selama masa perpanjangan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa. Bank Jambi menuntut profesionalisme kontraktor agar kualitas bangunan tetap terjaga meski dalam masa percepatan penyelesaian.

Pembangunan gedung KCU ini diharapkan menjadi ikon baru pelayanan perbankan di Jambi yang lebih modern dan representatif. Oleh karena itu, Bank Jambi terus mendorong penyedia jasa untuk memacu ritme pengerjaan tanpa mengabaikan standar keamanan dan kualitas konstruksi.

​“Tanggung jawab penyedia jasa baru dinyatakan gugur setelah pengerjaan gedung KCU ini rampung 100 persen dan diterima dengan baik. Kami berkomitmen untuk terus mengawal proyek ini hingga benar-benar siap digunakan untuk melayani masyarakat Jambi secara maksimal,” tutup Humas Bank Jambi. (Red)