Nusantara

Viral Di TikTok, Korupsi PT Antam Capai Rp5,9 Quadriliun Ini Faktanya

×

Viral Di TikTok, Korupsi PT Antam Capai Rp5,9 Quadriliun Ini Faktanya

Sebarkan artikel ini

Zonaberita.com – Warganet TikTok ramai membahas dugaan korupsi pemalsuan merek emas PT Antam. Mereka menyebutkan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp5,9 quadriliun. Namun, apakah klaim ini benar?

Hingga saat ini, tidak ada lembaga audit resmi yang mengonfirmasi kerugian negara mencapai Rp5,9 quadriliun terkait dugaan kasus tersebut.

Dikutip laman NTBSatu, menelusuri sumber informasi ini dan menemukan bahwa portal berita Warna Nusa pertama kali memberitakan angka tersebut. Namun, pada Minggu, 9 Maret 2025, postingan itu sudah terhapus.

Baca Juga >>>  Sinergi Kebudayaan Wali Kota Maulana Temui Menteri Kebudayaan Fadli Zon Bahas Rumah Batu Olak Kemang

Meskipun begitu, warganet tetap membahas kasus ini di TikTok. Banyak pengguna mempertanyakan kebenaran klaim tersebut dan menunggu klarifikasi dari pihak berwenang.

“Pantes aja Indonesia gak berubah ternyata gara-gara tikus kantor,” kata @saturnus.

Dugaan Korupsi 109 Ton Emas PT Antam

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan korupsi pemalsuan merek emas PT Antam tahun 2010 hingga 2021.

Penyidik Kejagung menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam sebagai tersangka. Mereka mencetak dan mengedarkan 109 ton emas dengan merek Antam tanpa izin resmi.

Baca Juga >>>  Sah ! Presiden Prabowo Lantik Maulana-Diza Sebagai Walikota Jambi dan Wakil Walikota Jambi Periode 2025-2030

Keenam tersangka itu adalah TK (2010-2011), HM (2011-2013), DM (2013-2017), AH (2017-2019), MAA (2019-2021), dan IG (2021-2022).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa para tersangka memakai fasilitas PT Antam untuk mencetak emas dengan logo LM Antam tanpa izin.

Mereka menempelkan logo Antam pada emas buatan pihak swasta tanpa kontrak resmi. Padahal, aturan mewajibkan perusahaan yang ingin memakai merek Antam untuk memiliki kontrak kerja dan membayar biaya penggunaan merek tersebut.

Baca Juga >>>  Jelang Pelantikan, Al Haris-Abdullah Sani Minta Do'a dan Dukungan Masyarakat Jambi

Sejak 2010 hingga 2022, para tersangka mencetak dan mengedarkan 109 ton emas palsu bersama produk resmi Antam. Mereka menyebabkan kerugian besar bagi PT Antam dan menurunkan kepercayaan pasar terhadap emas perusahaan tersebut. (*)