Pemerintahan

Tak Benar “Media Massa Dipajak” Kadis Kominfo Provinsi Jambi Klarifikasi Mekanisme Pembayaran Publikasi Media

×

Tak Benar “Media Massa Dipajak” Kadis Kominfo Provinsi Jambi Klarifikasi Mekanisme Pembayaran Publikasi Media

Sebarkan artikel ini

Zonabrita.com – Berkaitan dengan adanya pemberitaan dengan judul “Media Massa Dipajak” yang diberitakan sebelumya hal itu langsung ditanggapi dengan pernyataan klarifikasi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah, ME.

“Itu tidak benar dan ada mekanismenya”, kata Ariansyah

Dijelaskan Ariansyah, mekanisme pembayaran publikasi media sudah menggunakan sistem platform e-purchasing atau marketplace, salah satunya Parto.id. Hal ini sesuai dengan Inpres No 2 Tahun 2022 ttg Pengalihan Belanja manual ke belanja digital tgl 31 Juli 2022.

Ariansyah menegaskan bahwa seluruh transaksi kini dilakukan melalui sistem e-purchasing untuk meningkatkan transparansi serta mencegah kebocoran anggaran. “Belanja kita harus melalui e-purchasing atau marketplace. Salah satunya yang ada di Jambi adalah Parto.id. Dengan sistem ini, pembayaran tidak lagi dilakukan secara manual antara penyedia jasa dan Diskominfo,” ujar Ariansyah saat dihubungi pada Jumat malam (21/2/2025).

Baca Juga >>>  Wali Kota Jambi Maulana Kunjungi 706 Calon Jamaah Haji 2025, Minta Jaga Kesehatan

Terkait pajak, ia menjelaskan bahwa semua pajak, termasuk PPN dan PPh, telah dibayarkan melalui e-purchasing, sehingga pengguna jasa tidak lagi dikenakan pajak tambahan. “Seluruh pembayaran sudah melalui sistem yang otomatis memotong pajak sesuai aturan,” jelasnya.

Ariansyah juga memaparkan bahwa sepanjang tahun 2024, ada 283 kerja sama dengan media dengan total anggaran sekitar Rp4 miliar. Namun, karena keterbatasan anggaran, tidak semua media bisa mendapatkan jumlah publikasi yang sama. “Ada yang mendapatkan kontrak 2, 4, 8, hingga 20 berita. Setiap berita dihargai Rp250 ribu,” katanya.

Baca Juga >>>  Di Gedung DPRD, Wali Kota Maulana Tegaskan Komitmen Membangun Pada Pidato Perdananya

Mengenai tuduhan bahwa Diskominfo pernah menghentikan kerja sama dengan sejumlah media massa yang dinilai terlalu kritis terhadap kebijakan Gubernur Jambi Al Haris, Ariansyah membantah hal tersebut. “Kami tidak pernah menghentikan kerja sama hanya karena kritik. Yang kami utamakan adalah profesionalisme dan kepatuhan terhadap aturan. Media yang memenuhi standar administrasi dan kualitas tetap bisa bekerja sama dengan pemerintah,” ujarnya.

Ia juga menanggapi pernyataan Kabid IPS Diskominfo, Havid Driwil, yang menyebutkan bahwa ia bukan lagi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). “Perubahan dalam struktur PPTK adalah hal yang wajar dalam organisasi pemerintahan. Semua kebijakan yang diambil tetap mengacu pada regulasi yang ada dan dilakukan secara profesional,” jelasnya.

Baca Juga >>>  Buka Musrenbang RKPD 2026, Wali Kota Maulana Paparkan Isu Strategis dan Prioritas Pembangunan Wujudkan Kota Jambi Bahagia

Ariansyah menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang dialog dengan insan pers untuk membahas berbagai isu terkait publikasi dan kerja sama media. “Kami selalu terbuka untuk komunikasi dan menerima masukan dari rekan-rekan media. Jika ada hal yang perlu diperbaiki, kami siap untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama,” pungkasnya.(*)