Pemkot Jambi Ultimatum PT BPI: Bayar Utang Rp12,5 Miliar Sebelum Addendum Dibahas

Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Abu Bakar (Foto Zonabrita)

Zonabrita.com – Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa pihak PT Bliss Properti Indonesia (PT BPI) wajib menyelesaikan seluruh kewajiban keuangan kepada Pemerintah Kota Jambi sebelum pengajuan addendum kerja sama dapat dibahas lebih lanjut.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Abu Bakar. Hal itu dikatakannya menyusul rapat bersama antara Pemerintah Kota Jambi dan pihak PT BPI yang telah digelar pada Rabu, 1 Oktober 2025 lalu.

Abu Bakar menjelaskan, bahwa Pemerintah Kota Jambi senantiasa berpegang pada prinsip kepastian hukum dan komitmen bersama yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama sebelumnya.

“Terkait dengan rencana pengajuan addendum oleh pihak PT BPI, kami menegaskan bahwa sebelum addendum dapat diproses, pihak pengelola wajib terlebih dahulu memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah Kota Jambi sebesar Rp12,5 miliar, sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama,” tegasnya.

Kata Abu Bakar, Pemerintah Kota Jambi telah melakukan berbagai langkah persuasif untuk mendorong pihak PT BPI memenuhi kewajiban tersebut. Langkah-langkah tersebut meliputi rapat koordinasi, komunikasi administratif, serta pemberian tenggat waktu yang dinilai proporsional sesuai dengan mekanisme.

“Pemkot Jambi telah mendesak agar kewajiban tersebut segera direalisasikan. Saat ini kami masih menunggu komitmen dan tindak lanjut dari pihak PT BPI untuk segera menyelesaikan kewajiban dimaksud. Kami menargetkan, paling lama pada akhir tahun ini seluruh kewajiban tersebut sudah harus diselesaikan,” tambahnya.

Katanya, Pemerintah Kota Jambi telah memberikan ruang waktu yang proporsional, namun tetap menekankan agar prosesnya tidak berlarut-larut.

“Prinsipnya sederhana, semakin cepat kewajiban itu dipenuhi, semakin cepat pula proses pembahasan addendum dapat dilanjutkan,” ungkap Abu Bakar.

."width="300px"

Terkait teknis addendum, Abu Bakar menyampaikan bahwa addendum nantinya akan dikaji secara komprehensif oleh tim Pemerintah Kota Jambi, yang melibatkan berbagai unsur teknis, hukum, dan keuangan.

“Setiap usulan perubahan perjanjian atau addendum akan kami pelajari secara menyeluruh. Kajian ini penting agar setiap keputusan yang diambil tetap selaras dengan keberlanjutan investasi dan perlindungan terhadap keuangan daerah,” jelasnya.

Abu Bakar menekankan kembali, bahwa addendum baru dapat dibahas apabila seluruh kewajiban finansial yang tertuang dalam perjanjian kerja sama sebelumnya telah diselesaikan sepenuhnya oleh pihak PT BPI.

“Ini adalah bentuk konsistensi Pemerintah Kota Jambi dalam menjaga integritas dan ketertiban pelaksanaan investasi di daerah. Tidak ada proses lanjutan sebelum kewajiban utama itu dituntaskan,” tekannya.

Lebih lanjut, Kepala DPMPTSP Kota Jambi itu kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam membuka seluas-luasnya peluang bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Kota Jambi.

“Pemerintah Kota Jambi berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif dan ramah bagi dunia usaha. Komitmen ini diwujudkan melalui regulasi dan kebijakan yang pro-investasi, seperti penyederhanaan proses perizinan, kepastian hukum, serta pemberian fasilitas dan kemudahan berusaha,” tegasnya.

Kata Abu Bakar, Pemerintah Kota Jambi juga berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi daerah dan perlindungan terhadap hak-hak investor.

“Berbagai kebijakan yang kami susun tidak hanya memberikan rasa aman dan kepastian bagi investor, tetapi juga memastikan agar setiap kegiatan usaha membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah. Intinya, Pemkot Jambi memberikan “karpet merah” bagi para investor yang berkomitmen membangun Kota Jambi, tentu dalam koridor hukum dan etika bisnis yang sehat,” tutupnya. (Red)