MK Batalkan Frasa ‘Penugasan Kapolri’, Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil (foto mkri.id)

Zonabrita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan frasa yang menjadi dasar penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil di luar institusi kepolisian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pembatalan ini mempertegas bahwa polisi aktif harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan di luar Polri.

​Keputusan tersebut tertuang dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pada Kamis, 13 November 2025, di Gedung MK, Jakarta.

MK membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Dengan putusan ini, frasa tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

​Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah, menjelaskan bahwa frasa tersebut sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

“Adanya frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ telah mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri,” kata Ridwan.

​Mahkamah menilai perumusan demikian menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan bagi anggota Polri di luar kepolisian. Selain itu, kondisi ini juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di luar institusi kepolisian.

​Para Pemohon uji materi, Syamsul dan Christian, melalui kuasa hukumnya, sebelumnya mengungkap bahwa polisi aktif selama ini telah bekerja di berbagai lembaga sipil, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan berbagai kementerian.

​Merujuk pada keterangan eks Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Soleman Ponto, yang menjadi saksi ahli, saat ini setidaknya 4.351 polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar Polri. Soleman Ponto juga berpendapat bahwa 4.351 polisi tersebut menghilangkan peluang kerja bagi warga sipil yang tidak bekerja di Polri.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ucap Hakim Konstitusi Ridwan.

Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini mencatat adanya perbedaan pandangan dari para Hakim Konstitusi. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion), sementara dua Hakim lainnya, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

​Keputusan MK ini secara tegas membatalkan aturan pengecualian yang sebelumnya memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar Polri, mengembalikan spirit UU Polri bahwa penempatan di luar instansi hanya bisa dilakukan setelah pengunduran diri atau pensiun.

Sumber: mkri.id