Matahari Yang Padam Di Jambi: Tragedi Rudapaksa Oknum Polri dan Runtuhnya Mimpi Menjadi Polwan
Oleh: Adv. Arnold Yoseph Pardede, S.H.
Praktisi Hukum / Penasihat Hukum di Kota Jambi
Zonabrita.com – Di sudut sebuah ruangan yang tenang di Kota Jambi, harapan seorang anak perempuan kini tinggal menjadi puing-puing yang berserakan. Gadis itu, yang sebelumnya menatap masa depan dengan binar mata penuh ambisi, kini harus memeluk luka yang teramat dalam. Kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Jambi bukan sekadar catatan kriminal biasa dalam buku laporan polisi; ini adalah potret runtuhnya sebuah kepercayaan dan hancurnya cita-cita yang dibangun dengan peluh dan doa.
Peristiwa memilukan ini menempatkan diri sebagai sebuah skandal hukum yang luar biasa. Bukan semata karena beratnya delik pidana yang menjerat para pelaku, melainkan karena kerusakan moral dan institusional yang ditimbulkannya. Tragedi ini tidak hanya melukai fisik dan jiwa sang korban, tetapi juga merobek kain kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum yang seharusnya berdiri tegak sebagai benteng terakhir perlindungan warga negara. Ketika tangan yang seharusnya mengayomi justru menjadi tangan yang menghancurkan, di sanalah keadilan sedang diuji di titik nadirnya.
Ketirisan hati semakin terasa ketika fakta mengungkap bahwa sebelum peristiwa hitam itu terjadi, korban tengah berjuang keras mengikuti bimbingan belajar. Motivasi tunggalnya hanyalah satu: menjadi seorang Polisi Wanita (Polwan). Mimpi itu lahir dari sebuah keyakinan murni akan nilai-nilai pengabdian, disiplin, dan kehormatan yang ia lihat pada institusi Polri. Ia membayangkan dirinya suatu saat nanti akan mengenakan seragam cokelat tersebut, menjaga keamanan, dan melindungi mereka yang lemah.
Namun, takdir berkata lain melalui cara yang paling keji. Mimpi itu runtuh seketika, bukan karena ketidakmampuan sang korban dalam menjalani seleksi, melainkan karena trauma mendalam akibat perbuatan aparat yang justru bernaung di bawah institusi yang sangat ia dambakan. Dalam kacamata psikologis, kondisi ini menciptakan apa yang disebut sebagai trauma berlapis. Korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual yang menghancurkan harga dirinya, tetapi juga kehilangan orientasi masa depan dan kepercayaan terhadap simbol negara. Institusi yang ia puja kini menjadi sumber ketakutan yang mencekam.
Trauma semacam ini tidak boleh dipandang sebelah mata sebagai sekadar luka personal. Ia adalah manifestasi nyata dari dampak sistemik relasi kuasa yang timpang. Otoritas yang diberikan negara kepada aparatnya disalahgunakan bukan untuk melindungi, melainkan untuk menundukkan dan merusak. Pembatalan paksa atas cita-cita korban untuk menjadi Polwan harus dibaca sebagai alarm keras bagi bangsa ini. Kejahatan seksual yang dilakukan oleh aparat negara memiliki daya rusak yang jauh lebih luas dan destruktif dibandingkan kejahatan serupa yang dilakukan oleh warga sipil biasa, karena ada pengkhianatan terhadap mandat konstitusional di dalamnya.
Dari sudut pandang hukum yang jernih, perbuatan para pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun, status mereka sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjadi pemberat moral dan etik yang mutlak. Asas equality before the law atau kesetaraan di depan hukum tidak boleh dimaknai sebagai pemberian perlakuan yang lunak. Sebaliknya, posisi mereka sebagai penegak hukum menuntut ketegasan hukuman yang lebih tinggi karena mereka telah mengkhianati sumpah jabatan dan kepercayaan rakyat.
Langkah tegas institusi Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang etik memang patut mendapatkan apresiasi sebagai bentuk respons awal yang cepat. Namun, langkah ini kembali menghadapi ujian ketika para pelaku memutuskan untuk menempuh upaya banding. Meskipun banding merupakan hak prosedural dalam setiap proses hukum, dalam konteks kejahatan seksual terhadap anak, upaya ini tidak boleh mengaburkan esensi utama dari perkara ini: penderitaan korban yang permanen.
Proses banding ini kini menjadi panggung bagi Polri untuk membuktikan integritasnya. Publik kini menunggu, apakah Polri akan tetap konsisten berdiri di sisi korban atau justru memberikan celah bagi para pelaku untuk menegosiasikan kembali keadilan. Kepolisian sedang diuji keberanian moralnya untuk menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggar berat dalam korps mereka. Proses administratif ini tidak boleh berubah menjadi sekadar rutinitas birokrasi yang melupakan dampak traumatis yang masih menghantui hari-hari sang korban.
Sudah saatnya Polri tidak lagi berlindung di balik sebutan “oknum” untuk memisahkan perilaku individu dari nama baik institusi. Dalam doktrin tanggung jawab institusional, tindakan aparat yang dilakukan dalam lingkup relasi kuasa menciptakan kewajiban moral, sosial, dan administratif bagi institusi induknya. Terlebih lagi dalam kasus ini, di mana korban memiliki keterikatan psikologis dan aspiratif yang kuat terhadap institusi Polri sejak awal. Polri memikul beban moral untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar melakukan pembersihan internal secara total.
Tanggung jawab negara, dalam hal ini Polri, tidak boleh berhenti hanya pada proses penghukuman pelaku. Keadilan substantif menuntut adanya langkah konkret untuk memulihkan masa depan korban yang telah dirampas. Pemulihan psikologis jangka panjang, pendampingan hukum yang berkelanjutan, serta jaminan akses terhadap pendidikan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara. Lebih dari itu, negara perlu memikirkan sebuah skema afirmatif yang memungkinkan korban untuk tetap memiliki ruang mengejar cita-citanya di bidang pelayanan publik atau bahkan tetap menjadi Polisi Wanita jika kelak mental dan psikologisnya telah pulih sepenuhnya.
Keadilan dalam perkara ini tidak boleh dipersempit maknanya hanya sebatas putusan pidana di atas kertas atau pemecatan administratif belaka. Keadilan yang sejati adalah ketika negara hadir secara nyata untuk memastikan bahwa trauma yang dialami tidak menghapus masa depan seorang anak manusia. Harapan tidak boleh dibiarkan mati akibat kejahatan yang dilakukan oleh mereka yang dibayar oleh rakyat untuk memberikan perlindungan.
Tragedi ini harus menjadi titik refleksi yang sangat serius bagi Polri dan seluruh instansi negara lainnya. Kekuasaan yang dijalankan tanpa integritas adalah ancaman nyata bagi keselamatan warga negara. Penegakan hukum yang tidak memiliki keberpihakan pada korban hanyalah sebuah prosedur hampa yang tidak memiliki jiwa. Mengembalikan rasa aman, martabat, dan harapan hidup korban adalah satu-satunya ukuran sejati bagi keberhasilan hukum di negeri ini.
Di Jambi, masyarakat masih terus mengawal kasus ini dengan mata yang terjaga. Mereka menuntut agar hukum tidak hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, atau tajam ke luar tetapi tumpul ke dalam. Masa depan seorang anak perempuan kini sedang dipertaruhkan di atas meja hijau dan ruang-ruang sidang etik. Jika negara gagal memberikan keadilan yang setimpal, maka bukan hanya mimpi gadis itu yang hancur, melainkan juga mimpi kita semua tentang sebuah negara hukum yang adil dan beradab. **










