Mat Sanusi: Harapan Kami Penyidikan Auditor Kasus SPJ Fiktif Pinto Jayanegara Rampung Bulan Ini
Zonabrita.com – Proses penyidikan kasus dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang menyeret nama mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, memasuki babak baru. Inspektorat Provinsi Jambi menargetkan hasil audit kerugian negara akan selesai pada pengujung bulan ini.
Hingga saat ini, tim auditor dari Inspektorat Provinsi Jambi terus bersinergi dengan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi untuk melakukan pendalaman materi perkara. Fokus utama kerja sama ini adalah memvalidasi temuan terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas, biaya rumah tangga, dan dana reses periode 2019-2024.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Rabu (24/12/2025), Inspektorat Pembantu Inspektorat Provinsi Jambi, Bapak Mat Sanusi, menjelaskan bahwa proses audit investigatif atau penyidikan auditor masih berlangsung secara kolaboratif.
”Proses penyidikan masih berjalan. Inspektorat Provinsi Jambi bersama Polda Jambi sampai sekarang masih melakukan penyidikan auditor. Hal ini (proses audit) masih terus berproses di lapangan,” ujar Mat Sanusi.
Lebih lanjut, Sanusi mengungkapkan harapannya agar hasil perhitungan tersebut dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat guna memberikan kepastian hukum pada kasus yang telah menyita perhatian publik ini.
”Harapan kami penyidikan auditor ini rampung dalam bulan ini. Setelah selesai, hasilnya akan segera kita kembalikan dan serahkan ke pihak Polda Jambi untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Penyelesaian audit dari Inspektorat ini menjadi kunci utama bagi penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi. Berdasarkan prosedur hukum, hasil perhitungan kerugian negara secara resmi akan menjadi alat bukti krusial untuk melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 17 saksi dan mendalami dugaan penyimpangan pada tiga klaster anggaran: perjalanan dinas, biaya operasional rumah tangga, dan dana reses periode 2019-2024.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah munculnya laporan mengenai dugaan pemotongan hak staf serta penggunaan dokumen SPJ yang tidak sesuai dengan realisasi kegiatan di lapangan. Meski status perkara sudah di tingkat penyidikan, hingga saat ini pihak-pihak terkait, termasuk Pinto Jayanegara, masih berstatus sebagai saksi menunggu hasil audit final tersebut. (Id)











