KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji
Zonabrita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023–2024. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan ibadah haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kabar tersebut pada Jumat (9/1/2026). “Benar, KPK telah menaikkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) sebagai tersangka terkait penyidikan perkara kuota haji,” ujarnya kepada awak media.
Inti dari kasus ini adalah dugaan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Secara teknis, dari 20.000 kuota tambahan tersebut, seharusnya 18.400 kursi diberikan kepada jemaah haji reguler yang telah mengantre bertahun-tahun, sementara 1.600 kursi sisanya untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut diduga mengalihkan kuota tersebut dengan pembagian 50:50, yakni masing-masing 10.000 kursi untuk reguler dan khusus.
”Terdapat perbuatan melawan hukum karena kebijakan tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Pengalihan ini merugikan jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat lebih awal,” jelas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Meskipun angka pasti masih dalam proses perhitungan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini disinyalir mencapai angka triliunan rupiah. Kerugian tersebut muncul dari potensi hilangnya pendapatan negara serta kerugian materiil dan immateriil bagi masyarakat yang antreannya tergeser.
Mengenai berulangnya korupsi di sektor haji, pengamat kebijakan publik menilai adanya celah dalam manajemen diskresi menteri.
Pengaturan kuota tambahan seringkali dipandang sebagai “wilayah abu-abu” yang tidak terawasi ketat oleh pengawas eksternal, sehingga menjadi komoditas transaksional antara oknum pejabat dan pihak penyelenggara haji swasta.
KPK juga telah menetapkan mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz, dalam berkas perkara yang berkaitan. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen untuk mendalami aliran dana dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)
sumber: berbagai berita di Internet













