Hukum

Pakar Hukum Pidana, Tak Ada Alasan KPK Menunda Penanganan Dugaan Korupsi Jampdisus Febrie Adriansyah

×

Pakar Hukum Pidana, Tak Ada Alasan KPK Menunda Penanganan Dugaan Korupsi Jampdisus Febrie Adriansyah

Sebarkan artikel ini

Zonabrita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan tindak pidana Korupsi yang diduga melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Karena penanganan dugaan korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah ditangan Jaksa Agung, maka ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung diminta untuk memberikan izin sehingga KPK dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap pejabat tersebut.

Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf menegaskan, Jaksa Agung Burhanuddin harus memberikan izin yang diperlukan agar KPK bisa melakukan pemeriksaan.

Baca Juga >>>  Protes Meningkat! Jalan Rusak di Desa Tanjung Harapan Jadi Simbol Ketidakadilan

Menurut Hudi, jika bukti yang ada sudah cukup, tidak ada alasan bagi Jaksa Agung untuk tidak memberikan persetujuan.

“Kalau memang alat buktinya cukup, tidak ada alasan untuk tidak menandatangani. Jangan dilama – lama, harus segera di-approve,” ujar Hudi, sebagaimana keteranganya yang dikutip dilaman disway.id pada Selasa, 11 Februari 2025, lalu.

Hudi juga menjelaskan bahwa kerja sama ini sangat penting sesuai dengan Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan, yang menyatakan bahwa penyidik baru dapat melakukan upaya paksa terhadap jaksa yang diduga terlibat kasus, dengan izin dari Jaksa Agung.

Baca Juga >>>  Pengusaha Kaya Asal Sumsel Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Muba, Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi - Palembang

Kalau dianggap itu dapat merintangi proses, ya memang harus diubah. Semua instansi punya aturan, apalagi dalam tindak pidana minimal ada kecukupan alat bukti,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) pada 27 Mei 2024 lalu. Laporan tersebut mengarah pada dugaan korupsi dalam lelang saham PT GBU, yang merupakan barang sitaan dari kasus Jiwasraya. Meskipun laporan telah diterima oleh KPK, status laporan ini belum dinaikkan ke tahap penyelidikan.

Baca Juga >>>  Besok MK Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada 2024, Termasuk Bupati Bungo

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa saat ini proses verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan masih berlangsung.

“Jika sudah memenuhi syarat, tentu akan dinaikkan ke penyelidikan. Namun, jika ada yang kurang, akan dimintakan kepada pelapor untuk melengkapinya,” kata Tessa, terangnya pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu. (**)