Kompol Cosmas Dipecat Polri Karena Kecelakaan Maut, Tangis Pecah Berikut Pernyataannya

Keputusan tegas ini diambil dalam sidang etik yang berlangsung di TNCC Polri. (Poto: YouTube Polri TV)

Zonabrita.com – Kompol Cosmas Kaju Gae, seorang perwira di Korps Brimob Polri, resmi dipecat dengan tidak hormat dari institusi Bhayangkara. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) setelah Kompol Cosmas terbukti melanggar kode etik profesi dalam kasus kecelakaan yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.

Keputusan tegas ini diambil dalam sidang etik yang berlangsung di TNCC Polri pada Rabu, 3 September 2025. Sidang menemukan Kompol Cosmas terlibat dalam insiden tragis yang terjadi di Jalan Raya Tendean, Jakarta Selatan, pada Kamis, 28 Agustus 2025.

“Sidang KKEP telah memutuskan PTDH terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae. Ia terbukti melakukan pelanggaran berat yang merusak citra institusi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, usai sidang.

Peran dan Tanggung Jawab dalam Kecelakaan

Meskipun bukan pengemudi, Kompol Cosmas berada di dalam mobil taktis (rantis) Brimob yang menabrak Affan. Mobil tersebut dikemudikan oleh Bripka R. Namun, posisi Kompol Cosmas sebagai perwira yang bertanggung jawab di dalam kendaraan menjadi poin utama pertimbangan sidang.

Kombes Pol Ade Ary menjelaskan, keputusan ini didasarkan pada serangkaian fakta persidangan yang mencakup hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, dan bukti-bukti lain. Bukti-bukti tersebut menguatkan keterlibatan Kompol Cosmas dalam insiden maut itu.

Selain sanksi PTDH, Kompol Cosmas juga menerima hukuman penempatan khusus (patsus) selama 21 hari. Hukuman ini merupakan bentuk sanksi disiplin internal yang diberlakukan bersamaan dengan pemecatan.

Tangisan dan Rencana Banding
Mendengar putusan tersebut, Kompol Cosmas tak kuasa menahan tangis. Dalam pernyataannya, ia mengaku insiden itu terjadi tanpa disengaja. Ia bahkan baru mengetahui korban meninggal setelah video kejadiannya viral di media sosial beberapa jam setelah peristiwa.

."width="300px"

“Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka. Namun, peristiwa itu sudah terjadi. Pada kesempatan ini saya juga mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan,” kata Kompol Cosmas dengan suara terisak, seperti dikutip dilaman kompastv.

Kompol Cosmas mengaku akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu dan akan berkoordinasi serta berbicara dengan keluarga besar saya,” tutupnya sambil mengusap air mata.

Jika Kompol Cosmas mengajukan banding dan bandingnya dikabulkan, putusan pemecatan bisa saja dibatalkan. Sebaliknya, jika ditolak, maka status PTDH-nya akan menjadi final. Kasus ini menjadi sorotan publik dan komunitas ojol yang menuntut keadilan bagi korban. Polri diharapkan dapat melanjutkan proses hukum dan etik secara transparan, termasuk terhadap Bripka R dan personel lainnya yang terlibat.

Berikut Pernyataan Setelah Putusan Sidang Etik

“Yang Mulia, sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan Komandan. Secara total, saya berupaya menjaga keamanan, ketertiban umum, serta keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, meskipun dengan risiko yang besar.

Kejadian atau peristiwa ini sama sekali bukan niat saya untuk mencelakakan siapa pun. Demi Tuhan, tidak ada niat itu. Justru sebaliknya, namun peristiwa itu sudah terjadi.

Pada kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan dan keluarga besar. Kejadian ini sungguh di luar dugaan. Saya baru mengetahui korban meninggal setelah video kejadiannya viral, dan pada saat peristiwa itu terjadi, kami tidak tahu sama sekali. Setelah beberapa jam berikutnya, barulah kami mengetahuinya melalui media sosial.

Pada kesempatan ini pula, saya memohon maaf kepada Pimpinan Polri dan rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum. Mungkin tindakan kami telah menambah banyak pekerjaan dan mengorbankan waktu serta tenaga Anda, namun hal itu bukan maksud dan tujuan kami. Tujuan kami hanyalah melaksanakan tugas dan mengabdi secara totalitas kepada negara dan bangsa, demi menjaga ketertiban dan keselamatan,” tegasnya.(red)