Dua Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp826 Juta

Kejari Belawan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi (Foto Zonabrita)

Zonabrita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 16 Medan tahun anggaran 2022-2023.

Penahanan ini dilakukan pada Kamis, 18 September 2025, setelah sebelumnya satu tersangka lain, yaitu Kepala Sekolah berinisial RA, sudah lebih dulu ditahan.

​Kedua tersangka yang ditahan adalah EAD, selaku bendahara sekolah, dan AM, sebagai penyedia barang dan jasa. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Penahanan EAD dan AM dimulai sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025.
​Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Belawan, Yustika, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan, sesuai dengan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Kami khawatir para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Yustika.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana BOS yang diterima oleh SMA Negeri 16 Medan. Berdasarkan data, sekolah tersebut menerima dana BOS sebesar Rp1.476.030.500 pada tahun 2022 dan Rp1.525.600.000 pada tahun 2023. Total dana yang dikelola mencapai sekitar Rp3.001.630.000.

​Namun, dalam pelaksanaannya, penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 63 Tahun 2022 dan perubahannya. Akibat perbuatan ketiga tersangka EAD, AM, dan RA negara mengalami kerugian mencapai Rp826.753.673.

​Saat ini, ketiga tersangka dijerat dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primer adalah Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, dakwaan subsidernya adalah Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

​”Tim penyidik Kejari Belawan masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain,” tutup Yustika. (Hendra)

."width="300px"