Desakan Publik Menguat! BARA HATI Minta Pengadilan Tinggi Medan Perberat Vonis DJ Tata Nabila Cs

BARA HATI Desak Pengadilan Tinggi Medan Hukum (foto zonabrita)

Zonabrita.com – Gelombang desakan publik terhadap putusan ringan kasus narkotika yang melibatkan terdakwa DJ Tata Nabila Cs terus bergema. Lembaga Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) secara tegas meminta Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan hukuman maksimal terhadap para terdakwa. Permintaan ini dilayangkan saat proses banding kasus tersebut tengah berjalan.

Melalui konferensi pers di Sobat Café, Jalan Adam Malik Pematangsiantar, Jumat (31/10/2025), BARA HATI menyatakan, vonis 2 tahun 6 bulan penjara yang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar jatuhkan dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Vonis ini dianggap tidak sebanding dengan beratnya tindak pidana kepemilikan dan peredaran narkotika.

Para terdakwa terbukti memiliki dan mengedarkan barang bukti narkotika sebanyak 12,40 gram sabu dan 9 butir pil ekstasi. Publik menilai, bobot barang bukti tersebut layak diganjar dengan hukuman maksimal.

Ketua BARA HATI menegaskan, keputusan hakim berpotensi melemahkan semangat pemberantasan narkoba di Sumatera Utara dan Indonesia.

​“Kami menilai putusan itu terlalu ringan, bahkan dapat menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum. Oleh sebab itu, kami mendesak Pengadilan Tinggi Medan agar meninjau kembali dan memberikan vonis yang setimpal, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

BARA HATI juga menyampaikan dukungan penuh kepada Jaksa Ester Lauren Putri Harianja, S.H., yang telah berani mengajukan banding atas putusan tersebut. Langkah jaksa ini mereka nilai sebagai wujud integritas dan keberanian dalam memperjuangkan keadilan serta menolak intervensi.

​“Jaksa Ester adalah simbol keberanian. Beliau pantas mendapat apresiasi, bukan malah ditakut-takuti,” tambah perwakilan BARA HATI.

Lebih jauh, organisasi ini juga mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia segera memeriksa hakim yang menangani perkara DJ Tata Nabila Cs. BARA HATI meyakini, lembaga pengawas yudikatif wajib memastikan bahwa proses peradilan bebas dari kepentingan pribadi, tekanan pihak luar, atau praktik-praktik yang merusak integritas hukum.

​“Rakyat berhak tahu apakah keputusan itu murni dari hati nurani seorang hakim atau ada intervensi yang mempengaruhinya. Kami tidak menuduh, tetapi meminta KY dan MA memeriksa secara transparan. Jika terbukti ada pelanggaran etik, maka sanksi harus diberikan,” ujar juru bicara BARA HATI.

Aksi simpatik dan seruan moral BARA HATI turut mereka tunjukkan dengan memasang papan bunga dukungan dan desakan hukum di depan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Papan bunga bertuliskan “Keadilan Jangan Bisa Dibeli” dan “Hakim Harus Diperiksa” menjadi simbol bahwa rakyat tidak akan tinggal diam terhadap dugaan ketimpangan hukum.

​BARA HATI menegaskan akan terus mengawal proses banding di Pengadilan Tinggi Medan hingga vonis akhir benar-benar mencerminkan keadilan bagi masyarakat. Mereka juga berencana melakukan aksi damai lanjutan sebagai bentuk tekanan moral agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan sebagaimana mestinya,” pungkas pernyataan resmi BARA HATI. (Hendra)