Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru, Ditetapkan Tersangka Penghasutan Aksi Ricuh di Jakarta

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (Poto: Instagram Lokataru)

Zonabrita.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah resmi menetapkan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka. Ia menjadi satu dari total 38 orang yang kini menghadapi proses hukum terkait dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh.

​Kepolisian menangkap Delpedro pada Senin (1/9/2025) malam dan segera membawanya ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Penetapan status tersangka ini, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, merupakan hasil penyelidikan mendalam yang sudah berlangsung sejak 25 Agustus.

​“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR. Ia diduga menghasut masyarakat untuk melakukan perbuatan pidana, menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan keresahan, hingga merekrut dan memperalat anak,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

​Ade Ary menjelaskan, Delpedro diduga terlibat dalam ajakan provokatif yang memicu tindakan anarkis, bahkan melibatkan pelajar dan anak di bawah umur. Aksi ini dilaporkan terjadi di beberapa titik di Jakarta, termasuk sekitar gedung DPR/MPR, Gelora, dan Tanah Abang.

​Delpedro menghadapi sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 dan Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap semua tersangka.

​Di sisi lain, penangkapan ini menuai kritik tajam dari Lokataru Foundation. Melalui akun Instagram resminya, lembaga advokasi hukum dan HAM ini menyebut penjemputan Delpedro sebagai tindakan sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas.
​“Penangkapan ini merupakan bentuk kriminalisasi sekaligus ancaman nyata terhadap kebebasan sipil dan demokrasi,” tulis pernyataan Lokataru.

Mereka melihat langkah kepolisian ini sebagai bentuk represi terhadap aktivis yang vokal.

​Penangkapan ini kembali menyoroti ruang gerak kebebasan sipil di Indonesia. Delpedro Marhaen sendiri dikenal sebagai aktivis muda dengan rekam jejak yang panjang di bidang advokasi. Lulusan Universitas Tarumanagara ini juga memiliki dua gelar magister dari UPN Veteran Jakarta.

."width="300px"

​Sebelum memimpin Lokataru, Delpedro pernah menjadi peneliti di Haris Azhar Law Office serta Lokataru Law and Human Rights Office. Ia juga tercatat aktif di KontraS (2022-2023), BandungBergerak.id, dan Hakasasi.id. Pada 2024, namanya juga sempat mencuat setelah ikut diamankan polisi usai demonstrasi penolakan RUU Pilkada di depan DPR RI. Peristiwa ini makin menguatkan citranya sebagai aktivis yang gigih memperjuangkan demokrasi dan hak asasi manusia.
​Bagaimana menurut Anda, apakah penangkapan ini merupakan bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan sipil di Indonesia?(red)