Berkas 4 Tersangka Korupsi Rusunawa Politeknik Lhokseumawe Mandek, Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP

4 Tersangka Korupsi Rusunawa Politeknik Lhokseumawe (Foto: ilustrasi)

Zonabrita.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Politeknik Negeri Lhokseumawe. Meski demikian, hingga Minggu (14/9/2025), berkas perkara tersebut belum dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena masih menunggu hasil audit kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Therry Gutama, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa proses hukum masih terhambat oleh perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sejauh ini Jaksa Penyidik masih menunggu hasil audit BPKP untuk menentukan jumlah pasti kerugian negara dalam kasus ini,” ujar Feri Mupahir di Lhokseumawe, seperti dikutip dilaman serambinews.com.

Therry Gutama menambahkan, hasil audit tersebut merupakan syarat formil yang krusial untuk melengkapi berkas perkara. Setelah hasil audit diterima, penyidik akan segera merampungkan berkas untuk kemudian diserahkan kepada JPU.

“Bila nantinya hasil audit BPKP sudah keluar, maka Jaksa Penyidik bisa langsung merampungkan berkas. Baru setelah itu JPU akan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor untuk memulai proses persidangan,” jelas Therry.

Keempat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pihak swasta hingga pejabat pemerintahan. Mereka adalah:

Haryanto, selaku Direktur PT Sumber Alam Sejahtera, perusahaan yang memenangkan tender proyek.

T. Faisal Riza, yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.

."width="300px"

Bambang Prayetno, yang bertugas sebagai Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.

Aulia Rizki, pihak yang diduga meminjam atau menggunakan bendera PT Sumber Alam Sejahtera untuk melaksanakan proyek pembangunan Rusunawa dengan memberikan sejumlah fee kepada pemilik perusahaan.

“Keempat tersangka sampai saat ini masih ditahan di Lapas Kelas II Lhokseumawe untuk kepentingan penyidikan,” tambah Therry.

Sebagai informasi, proyek pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2021-2022 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I. Proyek yang bersumber dari dana APBN ini memiliki total nilai kontrak sebesar Rp 14.072.062.000, yang pembayarannya dilakukan dalam dua tahap.

Kejari Lhokseumawe mulai melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan dana pada proyek ini sejak 5 Juli 2024. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, status penanganan perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 8 Agustus 2024 lalu, yang kemudian berujung pada penetapan empat tersangka tersebut.(red)