Bentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara, Kapolri Tunjuk Novel Baswedan Jadi Wakil Kepala

Zonabrita.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara untuk mendampingi kementerian dan lembaga dalam meningkatkan penerimaan negara dari berbagai sektor strategis.

Herry Muryanto ditunjuk sebagai Kepala Satgassus, sementara mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dipercaya sebagai Wakil Kepala. Struktur Satgassus ini juga melibatkan sejumlah mantan pegawai KPK yang sebelumnya tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi.

Pembentukan Satgassus dilakukan sebagai respons terhadap perlunya sinergi lintas sektor dalam mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Fokus awal Satgassus tertuju pada sektor perikanan, yang dinilai memiliki potensi besar namun belum tergarap optimal.

“Satgassus berusaha memetakan masalah dan menawarkan serta mengawal solusi agar PNBP di sektor perikanan meningkat,” kata juru bicara Satgassus, Yudi, dalam keterangannya kepada media.

Yudi menjelaskan, metode kerja Satgassus diawali dengan pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber relevan, kemudian dilanjutkan dengan analisis data dan fakta. Setelah itu, dilakukan koordinasi lintas instansi serta diskusi melalui forum group discussion (FGD) bersama pihak terkait. “Tahap akhir adalah pelaporan dan pemberian rekomendasi kebijakan,” ujar Yudi.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgassus telah melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah pelabuhan di Jawa Timur dan Bali, antara lain di Probolinggo dan Benoa, untuk meninjau langsung persoalan perizinan kapal perikanan. Hasil pemetaan menunjukkan perlunya sinergi antarkementerian dan lembaga dalam mempermudah proses pengukuran kapal serta pengurusan izin operasi.

Satgassus mendorong pelaksanaan solusi konkret, seperti pembentukan gerai perizinan terpadu di pelabuhan dan penerapan surat keputusan bersama (SKB) antarlembaga untuk mempercepat pelayanan perizinan.

Pembentukan Satgassus ini mendapat dukungan dari sejumlah pihak, termasuk pemerhati kepolisian Poengky Indarti dan akademisi Arfan Ikhsan Lubis, yang menilai langkah ini sebagai upaya progresif dalam reformasi tata kelola penerimaan negara.(*)

."width="300px"

Sumber inet.