Bank Jambi Resmi Laporkan Gangguan Sistem ke Polda Jambi
Zonabrita.com – Manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) resmi membawa persoalan gangguan sistem yang berdampak pada berkurangnya saldo sejumlah nasabah ke ranah hukum. Laporan tersebut disampaikan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi guna mengungkap secara terang penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 tersebut.
Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk keseriusan manajemen dalam menjaga integritas sistem perbankan serta melindungi dana masyarakat. Menurutnya, pelaporan ini merupakan bagian dari komitmen bank untuk menjamin keamanan dana seluruh nasabah.
”Kami telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dana nasabah,” ujar Khairul dalam konferensi pers bersama regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia di Jambi, Senin (23/2/2026).
Langkah hukum tersebut dibenarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dan saat ini proses penyelidikan tengah berjalan. Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan oleh Subdit II Perbankan yang kini sedang melakukan pendalaman intensif terhadap laporan yang masuk.
Meski proses hukum telah dimulai, pihak kepolisian belum membeberkan detail mengenai dugaan total kerugian maupun modus yang digunakan karena pemeriksaan masih dalam tahap awal. Di sisi lain, Bank Jambi bersama OJK Jambi memastikan bahwa kondisi fundamental keuangan bank tetap dalam keadaan sehat dan stabil.
Kepala OJK Jambi, Yan Iswara Rosya, mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Ia meminta nasabah untuk menunggu hasil audit forensik yang saat ini sedang berlangsung. Yan menambahkan bahwa OJK belum dapat menyimpulkan penyebab pasti kejadian ini sebelum seluruh proses audit selesai dilakukan.
Sebagai bentuk tanggung jawab kepada nasabah, manajemen Bank Jambi memastikan akan mengganti kerugian nasabah hingga 100 persen apabila terbukti terdampak akibat gangguan sistem tersebut. Untuk mendukung kelancaran proses audit forensik, layanan mobile banking dan ATM dinonaktifkan sementara waktu. Namun, pihak bank memastikan transaksi melalui teller di seluruh kantor cabang tetap beroperasi secara normal.
Manajemen juga mengimbau nasabah yang merasa mengalami kejanggalan pada transaksi rekeningnya agar segera melapor melalui layanan Customer Service di kantor cabang terdekat atau menghubungi Call Center Bank Jambi di nomor 1500-665. (Red)

















