“Anak Saya Harus Jadi Polwan! Gugat Absennya Negara, Ibu Korban Rudapaksa Oknum Polisi di Jambi Tagih Janji UU TPKS”
Zonabrita.com – Di sebuah sudut ruang tamu yang temaram di Jambi, Kamis (12/2/2026), Ibu M duduk dengan bahu yang tampak kaku menahan beban yang tak kasat mata. Matanya sembab, namun sorotnya tajam penuh luka. Di tengah keriuhan pemberitaan mengenai pemecatan Bripda SR dan Bripda NIR dua oknum polisi yang menghancurkan masa depan putrinya, C Ibu M justru mengungkap kenyataan pahit: ia merasa berjuang sendirian.
Bagi publik, pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap kedua pelaku adalah akhir dari sebuah keadilan. Namun bagi Ibu M, keputusan administratif itu terasa dingin dan hambar. “Anak saya hancur setiap hari, tapi mereka (pemerintah) datang cuma sekali, tanya-tanya sebentar, lalu hilang. Apakah itu yang disebut tanggung jawab?” keluh Ibu M dengan nada getir kepada Zonabrita.
Kekecewaan Ibu M memuncak saat mengenang kunjungan Dinas DPPMA Provinsi Jambi yang ia anggap hanya sebagai formalitas belaka. Sejak peristiwa biadab itu terungkap pada November 2025, kehadiran negara di rumahnya hanya terjadi satu kali. Baginya, kunjungan singkat itu adalah bentuk penghinaan terhadap trauma mendalam yang dialami C.
“Mereka bilang sudah memecat pelaku. Tapi apakah pemecatan itu bisa menjahit kembali harga diri anak saya yang robek? Apakah itu bisa menghapus memori jahat di kepala anak saya?” isaknya pilu.
Ibu M menceritakan bagaimana C kini menjadi ‘asing’ di tubuhnya sendiri. Gadis yang dahulu rajin berlatih fisik setiap pagi demi mengejar cita-cita menjadi Polwan, kini hanya sanggup menatap dinding kamar dalam diam. Seragam cokelat yang dahulu ia dambakan sebagai simbol pengabdian, kini berubah menjadi monster menakutkan yang membuat tubuhnya gemetar hebat.
Di tengah kepungan trauma, Ibu M mengungkapkan fakta mengejutkan lainnya. Pihak-pihak yang mewakili pelaku berulang kali mencoba mengetuk pintunya. Bukan membawa penyesalan, melainkan membawa tawaran “damai” dengan iming-iming materi.
“Benar, selalu ada pihak yang datang mengajak damai. Tapi dengan tegas saya tolak! Berapa harga yang mereka tawarkan untuk masa depan anak saya? Mereka ingin membayar nyawa mental anak saya dengan kata damai? Tidak akan!” tegasnya dengan suara meninggi.
Langkah Ibu M menolak damai sejatinya adalah posisi hukum yang kokoh. Berdasarkan Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan. Tawaran damai bukan hanya penghinaan bagi korban, tetapi juga merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum yang berlaku.
Negara Harus Bayar ‘Hutang Moral’
Ibu M kini mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak hanya terpaku pada hukuman penjara. Ia menuntut kejelasan hak pemulihan yang konkret melalui mekanisme Restitusi. Ia meminta agar hak tersebut tidak sekadar menjadi janji manis dalam berkas dakwaan, melainkan dieksekusi secara nyata.
“Saya orang kecil, saya tidak paham bahasa hukum yang rumit. Yang saya tahu, negara punya tanggung jawab. Saya minta pemerintah memberikan kompensasi yang terang dan jelas! Jangan biarkan kami berjuang sendiri membiayai luka ini,” tuturnya penuh keputusasaan.
Secara hukum, Ibu M memiliki dasar yang sangat kuat untuk melayangkan gugatan perdata melalui mekanisme Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata. Mengingat pelaku adalah aparat yang terikat dalam kedinasan, institusi Polri secara perdata memiliki tanggung jawab untuk memulihkan kerugian yang ditimbulkan oleh oknumnya.
Pakar hukum menilai penanganan kasus ini harus menggunakan instrumen yang lebih progresif. Penjeratan pelaku tidak boleh berhenti pada Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan saja. Penegak hukum wajib mengintegrasikan:
- UU TPKS (Pasal 15): Menambah hukuman 1/3 bagi aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana seksual.
- Restitusi Komprehensif: Mencakup kehilangan kekayaan, biaya medis, psikologis, hingga kerugian immateriil atas hilangnya kesempatan karir C sebagai Polwan.
- PP No. 43 Tahun 2017: Tentang pelaksanaan restitusi bagi anak korban tindak pidana.
Negara, melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), wajib menghitung seluruh biaya masa depan C yang telah dirampas. Ini bukan soal nilai uang, melainkan soal akses pendidikan seumur hidup dan jaminan bahwa C tidak akan menjadi korban sistem untuk kedua kalinya.
Pada kesempatan itu, keluarga korban juga mendesak lembaga-lembaga terkait untuk tidak lagi berpangku tangan. Ada lima poin utama yang kini menjadi tuntutan keluarga:
- LPSK: Harus menjamin komponen biaya pendidikan tinggi dalam perhitungan restitusi sebagai kompensasi atas hilangnya cita-cita korban.
- KemenPPPA: Menuntut Rehabilitasi Berkelanjutan. Negara harus menjamin C mendapatkan pendampingan hingga ia mampu kembali ke masyarakat secara berdaulat.
- Komnas Perempuan & KPAI: Harus memberikan rekomendasi resmi kepada Kapolri agar memberikan atensi khusus atau jalur afirmasi bagi korban dalam seleksi Polwan di masa depan sebagai bentuk rehabilitasi marwah.
- Divisi Propam & SDM Polri: Bertanggung jawab memberikan pembinaan pra-rekrutmen (coaching clinic) secara gratis kepada korban sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi.
- Gugatan Perdata: Menarik instansi sebagai turut tergugat jika terbukti ada kelalaian dalam pengawasan anggota yang mengakibatkan hancurnya masa depan warga negara.
Bagi Ibu M, kasus ini adalah pengkhianatan terbesar. Mereka yang seharusnya menjadi pelindung, justru menjadi pemangsa. Narasi “marwah” yang ia suarakan adalah tentang kehormatan yang tidak bisa dibayar hanya dengan permohonan maaf formal di persidangan.
”Anak saya bukan sekadar korban fisik, dia korban sistem. Marwahnya sebagai manusia telah diinjak-injak oleh orang yang digaji oleh pajak kami. Jika hukum tidak bisa mengembalikan marwahnya secara terhormat, maka hukum itu sendiri yang sebenarnya telah mati,” pungkas M sambil menatap kosong ke arah jendela, di mana langit Jambi mulai meredup.
Kini, bola panas berada di tangan hakim dan pemerintah. Apakah mereka akan membiarkan C dan Ibu M tenggelam dalam nestapa yang berkepanjangan, ataukah mereka akan mengukir sejarah baru dalam penegakan hukum di Jambi dengan memberikan hak pemulihan yang seadil-adilnya?
Hukum tidak boleh hanya memenjarakan pelaku, tapi hukum harus mampu membasuh luka korban hingga ia tegak kembali sebagai manusia berdaulat.(redaksi)










