MKD Putuskan Nasib Lima Anggota DPR: Uya Kuya Aktif Kembali, Sahroni Dihukum Nonaktif 6 Bulan
Zonabrita.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah membacakan putusan etik terhadap lima anggota dewan yang dinonaktifkan oleh partai masing-masing. Sidang putusan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025), mengaktifkan kembali dua anggota dewan dan menjatuhkan sanksi nonaktif sementara kepada tiga anggota lainnya.
Kelima anggota yang diadili ini sebelumnya dinonaktifkan menyusul gelombang polemik dan demonstrasi publik yang terjadi pada Agustus 2025. Polemik dipicu oleh beredarnya video sejumlah anggota dewan berjoget saat Sidang Tahunan MPR, serta pernyataan kontroversial terkait isu tunjangan dan gaji anggota DPR.
Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menyampaikan bahwa MKD memutuskan Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi PAN tidak terbukti melanggar kode etik.
”Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang saat membacakan putusan di ruang sidang MKD DPR. Dengan putusan ini, Uya Kuya berhak kembali aktif melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.
Putusan yang sama juga berlaku untuk anggota Fraksi Golkar, Adies Kadir. MKD menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik dan mengaktifkan kembali statusnya sebagai anggota DPR.
Keputusan ini diambil setelah MKD menghadirkan sejumlah saksi dan ahli. Dalam kesaksiannya, Deputi Persidangan DPR Suprihatini membantah adanya pembahasan kenaikan gaji atau tunjangan DPR dalam agenda Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025. Keterangan ini memperkuat pandangan bahwa video yang beredar merupakan disinformasi.
Sementara itu, tiga anggota dewan lainnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan harus menerima sanksi nonaktif sementara.
Anggota Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, dinonaktifkan selama enam bulan. Sahroni sebelumnya dilaporkan ke MKD atas dugaan penggunaan diksi yang tidak pantas dalam pernyataan publiknya. Anggota Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan dan Anggota Fraksi NasDem, Nafa Indria Urbach, dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan.
MKD menjelaskan bahwa sanksi nonaktif bagi ketiga anggota ini dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan oleh keputusan DPP partai masing-masing. Selama menjalani hukuman, mereka tidak akan menerima hak keuangan sebagai anggota DPR.
Sidang putusan ini dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam didampingi empat pimpinan lain, dan disaksikan langsung oleh kelima teradu yang duduk sejajar di barisan depan ruang sidang. (Red)
Sumber: liputan6.com, CNNIndonesia













