Skandal Belawan! Kejati Sumut Obrak-Abrik Pelindo & KSOP, Bongkar Korupsi Jasa Kepelabuhan

Dugaan Korupsi PNBP dan Kapal Tunda, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting di Belawan (foto istimewa)

Zonabrita.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengintensifkan langkah hukum dalam pemberantasan korupsi di sektor maritim. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut pada Rabu, 29 Oktober 2025, secara serentak melakukan penggeledahan di dua institusi vital yang mengelola Pelabuhan Belawan: Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 Cabang Belawan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan (KSOP).

​Penggeledahan besar-besaran ini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan dan kenavigasian Pelabuhan Belawan. Kejati Sumut mencurigai adanya penyimpangan yang terjadi sepanjang periode tahun anggaran 2023 hingga 2024.

​Kejati Sumut menegaskan bahwa penggeledahan ini merefleksikan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam proses pengelolaan dan penerimaan uang hasil jasa kepelabuhanan. PNBP adalah sumber penerimaan penting bagi negara yang berasal dari layanan publik, seperti pandu, tunda, tambat, labuh, dan penggunaan fasilitas pelabuhan.

Penyidik menduga terjadi manipulasi data, praktik underreporting (pelaporan penerimaan di bawah nilai seharusnya), atau pungutan liar (pungli) yang menyebabkan kebocoran signifikan pada kas negara. Dalam aksi penggeledahan itu, tim penyidik menyisir ruangan-ruangan dan mengamankan server serta arsip keuangan. Mereka secara spesifik mencari dokumen-dokumen transaksi dan laporan keuangan yang berkaitan dengan penerimaan PNBP, lalu melakukan pemeriksaan serta menyita dokumen-dokumen krusial tersebut sebagai barang bukti.

Langkah hukum Kejati Sumut ini bukanlah yang pertama kalinya di lingkungan Pelabuhan Belawan. Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah membuka penyidikan dan melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2 \times 1.800 HP. Proyek pengadaan vital yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional kapal-kapal besar ini memiliki nilai kontrak fantastis, mencapai Rp 135,8 miliar pada tahun 2019.

Dalam kaitan kasus kapal tunda, tim penyidik Kejati Sumut telah menyambangi dan menggeledah Kantor PT Pelindo Belawan serta Kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS). Dua kasus korupsi dengan skala yang besar ini menandai adanya potensi kerugian negara yang multidimensi, mulai dari kebocoran penerimaan hingga penggelembungan dana pengadaan aset.

Demi memperkuat konstruksi hukum, Kejati Sumut terus memacu proses penyidikan. Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Kejati Sumut telah memanggil dan memeriksa sedikitnya 20 orang saksi. Para saksi ini memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk merunut alur dugaan penyimpangan, mulai dari penentuan tarif, proses penagihan, hingga penyetoran PNBP ke kas negara.

​Secara paralel, Kejati Sumut telah resmi berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara. Lembaga auditor negara ini mengemban tugas untuk menghitung secara resmi total kerugian keuangan negara.

Kejati Sumut berharap penggeledahan dan penyitaan dokumen ini mampu memberikan bukti permulaan yang cukup kuat. Bukti-bukti ini akan menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk segera menetapkan tersangka dan menyeret para pelaku yang bertanggung jawab ke meja hijau. Langkah ini menjadi sinyal jelas bahwa Kejati Sumut serius menjaga integritas Pelabuhan Belawan sebagai urat nadi perekonomian Sumatera Utara. (Hendra)

Bacaan Lainnya