OJK Genap 14 Tahun: Perjalanan Epik dari Konsolidasi Pengawasan Hingga Benteng Perlindungan Konsumen
Oleh: Muhammad Idris,
Jurnalis PT Zona Cipta Media di Media Online Zonabrita.
“14 Tahun OJK Menjaga Stabilitas Sektor Keuangan dan Melindungi Konsumen”
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merayakan hari jadinya yang ke-14 tahun. Sejak resmi berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, lembaga ini telah melewati proses transformasi pengawasan keuangan nasional yang monumental. Perjalanan OJK selama empat belas tahun terakhir, sejak resmi beroperasi penuh pasca-pengambilalihan fungsi dari Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), menegaskan mandat ganda yang diemban: menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan melindungi kepentingan konsumen. Laporan ini mengupas tuntas langkah-langkah strategis, keberhasilan, tantangan, hingga implementasi kinerja OJK di tingkat regional, dengan fokus khusus pada Provinsi Jambi.
Pembentukan OJK pada tahun 2011 menjadi tonggak sejarah baru dalam arsitektur keuangan Indonesia. Institusi ini menyatukan pengawasan Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yang sebelumnya tersebar di dua lembaga berbeda. Konsolidasi ini bukan sekadar pemindahan wewenang, melainkan sebuah fondasi krusial yang memungkinkan pemerintah merespons risiko sistemik dan dinamika pasar yang kian kompleks secara terintegrasi.
Periode awal OJK diselimuti dengan proses transisi yang rumit dan bertahap. Pada akhir 2012, OJK secara resmi mengambil alih pengawasan Pasar Modal dan IKNB dari Bapepam-LK. Puncak konsolidasi terjadi pada 31 Desember 2013, ketika OJK secara penuh mengambil alih fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia.
Keberhasilan dalam transisi bersejarah ini telah menciptakan kerangka pengawasan terintegrasi, yang kini memungkinkan OJK melihat dan mengelola risiko secara holistik di seluruh sektor jasa keuangan (SJK).
Keberhasilan OJK yang paling nyata terletak pada kemampuannya menjaga Stabilitas SJK tetap resilien di tengah gejolak global. Sektor keuangan Indonesia terbukti tangguh, baik saat menghadapi krisis harga komoditas global pada 2014, perang dagang AS-Tiongkok, hingga krisis terbesar abad ini, Pandemi COVID-19.
OJK secara konsisten menerapkan pendekatan pengawasan berbasis risiko (Risk-Based Supervision). Pendekatan ini memastikan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) selalu memiliki kecukupan modal yang memadai, terbukti dari rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) dan modal berbasis risiko (Risk-Based Capital/RBC) yang selalu berada jauh di atas ambang batas minimum.
Saat pandemi COVID-19 melanda, OJK sigap mengambil peran mitigasi krisis dengan mengeluarkan kebijakan relaksasi dan restrukturisasi kredit/pembiayaan secara masif. Kebijakan proaktif ini berhasil menyelamatkan jutaan debitur dan secara efektif mencegah lonjakan Non-Performing Loan (NPL) sistemik. Tanpa pengelolaan yang cepat dan tepat, lonjakan NPL berpotensi meruntuhkan sistem perbankan nasional. Selain itu, OJK aktif menjadi anggota kunci Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Keterlibatan ini menjamin kebijakan pengawasan OJK tersinkronisasi sempurna dengan kebijakan moneter BI dan kebijakan fiskal Kementerian Keuangan, sehingga respons terhadap ancaman sistemik terjadi secara cepat dan terpadu.
Mandat perlindungan konsumen menjadi fokus utama OJK, terutama setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada tahun 2023. Undang-undang ini memperkuat wewenang OJK dalam pengawasan market conduct (perilaku pasar).
Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, OJK secara berkelanjutan meningkatkan indeks literasi keuangan nasional, yang terbukti melalui data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK). Program seperti Bulan Inklusi Keuangan (BIK) menjadi ujung tombak untuk memastikan peningkatan akses dan pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan legal. OJK juga mewajibkan LJK menerapkan prinsip perlindungan konsumen pada seluruh siklus hidup produk, mulai dari desain, pemasaran, hingga penanganan keluhan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan budaya customer-centric yang kuat di industri jasa keuangan.
Salah satu keberhasilan paling menonjol dari OJK adalah perang tak henti melawan aktivitas keuangan ilegal. OJK memimpin Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, yang kini bertransformasi menjadi Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal). Satgas PASTI yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga berhasil memblokir serta mengumumkan penutupan ribuan entitas Pinjaman Online (Pinjol) ilegal dan Investasi Bodong yang beroperasi di luar yurisdiksi OJK. OJK juga menjadi sarana utama bagi masyarakat untuk melaporkan kasus investasi dan pinjol ilegal. Upaya pemulihan ini telah berhasil menyelamatkan dan memulihkan sebagian dana yang telah disalurkan, sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku industri yang melanggar ketentuan. Untuk mempermudah layanan, OJK mengoperasikan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), sebuah sistem terpusat yang memfasilitasi pengaduan dan penyelesaian sengketa antara konsumen dan LJK, menjamin setiap keluhan terproses sesuai prosedur dan tenggat waktu.
Di tingkat regional, Kantor OJK (KOJK) Provinsi Jambi menghadapi tantangan unik dalam menjaga stabilitas dan melindungi konsumen, terutama karena adanya kontradiksi struktural. Data menunjukkan bahwa di Jambi, Indeks Inklusi Keuangan (akses terhadap layanan keuangan) seringkali tercatat tinggi, tetapi Indeks Literasi Keuangan (pemahaman) masyarakat masih tertinggal. Kondisi ini secara struktural menciptakan masyarakat yang sangat rentan.
Rendahnya literasi membuat masyarakat Jambi, khususnya yang berada di daerah komoditas dan pedesaan, mudah tergiur tawaran pinjol ilegal yang menjanjikan pencairan cepat. Mereka kerap tidak memahami besaran bunga mencekik dan risiko praktik penagihan yang melanggar etika. Keragaman geografis dan jarak tempuh yang jauh, seperti ke Kabupaten Kerinci atau Merangin, juga menyulitkan KOJK untuk melakukan pengawasan langsung dan edukasi yang merata di seluruh kabupaten.
Menghadapi situasi ini, KOJK Jambi berhasil menerapkan pendekatan yang kontekstual dan berbasis daerah, sebagaimana diungkapkan oleh Muhammad Idris, Siregar Jurnalis Jambi. “KOJK Jambi telah menjadi motor penggerak yang efektif dalam menghadapi tantangan unik daerah,” ujarnya dalam artikelnya berjudul “14 Tahun OJK Menjaga Stabilitas Keuangan dan Melindungi Konsumen” Minggu, (26/10/2025).
KOJK Jambi memperkuat peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). TPAKD Jambi kini berfokus pada pengembangan produk keuangan mikro yang relevan untuk sektor pertanian unggulan daerah (karet dan sawit), memastikan pembiayaan tersalurkan ke sektor produktif, bukan hanya konsumtif. Selain itu, peluncuran Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) di Jambi telah memberikan alternatif pembiayaan murah bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), secara efektif menarik masyarakat keluar dari jerat pinjaman non-formal yang merusak stabilitas ekonomi keluarga.
Edukasi yang dilakukan OJK Jambi juga bersifat sasaran, ditujukan khusus pada kelompok rentan seperti mahasiswa, ibu-ibu majelis taklim, dan petani. Program ini bertujuan meningkatkan pengetahuan mereka tentang investasi legal (Pasar Modal) dan bahaya Pinjol Ilegal, bekerja sama erat dengan pemerintah daerah dan kepolisian setempat. Selain itu, KOJK Jambi secara ketat mengawasi kesehatan BPR/S dan Lembaga Keuangan Mikro lokal, memastikan stabilitas SJK di tingkat kabupaten dan menjaga uang masyarakat Jambi yang tersimpan di LJK lokal aman serta dikelola secara prudent.
Menjelang tahun 2025, OJK dihadapkan pada tantangan yang tidak ringan. Namun, kerangka kerja yang semakin matang dan kuat menjadi modal utama. Tantangan terbesar tahun 2025 meliputi implementasi penuh dari UU P2SK, termasuk perluasan mandat pengawasan.
Pertama, OJK kini memiliki mandat untuk mengawasi aset digital dan kripto. Hal ini menuntut OJK untuk segera mengembangkan kerangka regulasi yang adaptif dan menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten di bidang teknologi keuangan baru. Kedua, ancaman siber terhadap infrastruktur keuangan LJK semakin besar. OJK perlu meningkatkan Supervisory Technology (SupTech) dan memperkuat kewajiban keamanan siber bagi seluruh LJK untuk mencegah serangan siber yang berpotensi melumpuhkan sistem.
OJK juga akan terus memperkuat pengawasan terhadap market conduct. Langkah ini krusial untuk memastikan tidak ada lagi kasus gagal bayar dari perusahaan asuransi atau praktik penagihan yang kasar dari perusahaan pembiayaan legal. Tujuannya sangat jelas: membangun kembali tingkat kepercayaan publik yang sempat terkikis akibat kasus-kasus besar di sektor IKNB beberapa waktu lalu.
Secara spesifik di Jambi, KOJK terus bersinergi erat dengan Pemerintah Provinsi Jambi. Gubernur Jambi telah menegaskan OJK sebagai mitra penting dan strategis dalam penguatan ekonomi Jambi, mengingat dampaknya yang langsung terhadap pengawasan lembaga keuangan yang berkolaborasi dengan masyarakat dan pemerintah daerah. Kolaborasi ini mencakup isu stabilitas harga (inflasi) dan pemberdayaan ekonomi.
Selama 14 tahun berdiri, OJK berhasil mentransformasi wajah pengawasan keuangan Indonesia, menjadikannya lebih terintegrasi dan tangguh. Keberhasilan dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, bahkan di tengah krisis global dan domestik, serta upaya masif dalam perlindungan konsumen mulai dari memblokir pinjol ilegal hingga mendorong inklusi di daerah seperti Jambi adalah bukti nyata peran OJK.
Otoritas Jasa Keuangan telah menjadi penjamin utama kepercayaan publik terhadap Sektor Jasa Keuangan Indonesia. Dengan modal reformasi UU P2SK dan komitmen yang kuat, OJK siap menghadapi tantangan disrupsi digital dan menjaga stabilitas hingga tahun 2025 dan seterusnya. Peringatan 14 tahun OJK menjadi penanda komitmen yang semakin kuat untuk melayani dan mengabdi pada negeri, memastikan sistem keuangan yang adil, transparan, dan melindungi semua lapisan masyarakat.
DATA PUSTAKA
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta: Sekretariat Negara.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Jakarta: Sekretariat Negara.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
- Otoritas Jasa Keuangan. Laporan Tahunan OJK 2012–2024. Jakarta: OJK. (Diakses melalui laman resmi OJK).
- Otoritas Jasa Keuangan. Laporan Stabilitas Sektor Keuangan (SSK). Berbagai Edisi Triwulanan/Semesteran. Jakarta: OJK.
- Otoritas Jasa Keuangan. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK). Berbagai Periode. Jakarta: OJK.
- Otoritas Jasa Keuangan. Siaran Pers dan Keterangan Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB). Berbagai Edisi (2020–2025). Jakarta: OJK.
- Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jambi. Berbagai Siaran Pers dan Publikasi terkait Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Satgas PASTI (Waspada Investasi) Provinsi Jambi. (Diakses melalui laman resmi OJK).
- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Data dan Statistik Penindakan Entitas Ilegal. (Diakses melalui publikasi OJK).
- Portal Kota Malang, 2014; OJK, 2016.
- UU No. 21 Tahun 2011; OJK, 2022.
- Jambi28.TV, 2025 Bahas OJK.
- Ampar.id, 2025; Sinar Jambi, 2025 bahas OJK
- Antara Jambi, 2025 Bahas OJK
- InfoPublik, 2024; Halojambi.id, 2024, bahas OJK










