Kantor Imigrasi Belawan Serahkan 9 WNA Pelanggar Imigrasi ke Rudenim Medan

Zonabrita.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menyerahkan sembilan warga negara asing (WNA) kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penegakan hukum setelah para WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.

​Kesembilan WNA ini awalnya merupakan hasil pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri. Petugas Ditpolair mengamankan mereka di wilayah perairan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada tanggal 24 September 2025.

​Tidak Miliki Dokumen Sah, Langgar Pasal 75 UU Keimigrasian
​Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri kemudian menyerahkan para WNA itu kepada Kantor Imigrasi Belawan pada 29 September 2025 untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, petugas Imigrasi Belawan menemukan bahwa kesembilan WNA tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan/atau izin tinggal yang berlaku.

​Atas temuan ini, Imigrasi Belawan menetapkan para WNA melanggar ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

​Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Belawan, Mangampu Siregar, menjelaskan bahwa penyerahan ke Rudenim Medan menjadi tahapan krusial dalam proses penegakan hukum.

​”Kantor Imigrasi memiliki kewenangan melakukan pendetensian selama tujuh hari. Setelah menyelesaikan pemeriksaan dan pendataan, hari ini kami menyerahkan sembilan WNA tersebut ke Rudenim Medan untuk proses pendetensian dan deportasi lebih lanjut,” ungkap Mangampu, Jumat (3/10/2025)

​Petugas Kantor Imigrasi Belawan langsung menyerahkan kesembilan WNA itu di Rudenim Medan dengan pengawalan ketat dan pengawasan sesuai prosedur keamanan. Proses serah terima berjalan lancar.

​Selanjutnya, pihak Rudenim akan memulai proses pendetensian dan menyiapkan langkah-langkah administratif untuk memulangkan para WNA tersebut ke negara asal mereka masing-masing.

."width="300px"

​Mangampu Siregar juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi ini. “Kami mengapresiasi kerja sama dan sinergi yang baik dengan pihak Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dalam pengawasan orang asing,” tambahnya.

​Penyerahan ini membuktikan sinergi nyata antar instansi dalam menjaga kedaulatan wilayah dan menegakkan aturan keimigrasian secara konsisten. ( Biro Sumut)