PT GON Akhirnya Memenangkan Gugatan Terhadap Eksekusi Lahan di Desa Sungai Rambutan
Zonabrita.com – Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung secara resmi melaksanakan eksekusi lahan seluas kurang lebih 39.000 meter persegi di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Kamis (2/10/2025). Eksekusi ini menegaskan kepemilikan sah atas lahan tersebut kepada PT Golden Oilindo Nusantara (GON), menyusul serangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Juru sita PN Kayuagung, Mashuri, memimpin langsung proses eksekusi dan menandatangani Berita Acara Penyerahan Eksekusi. Pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada penetapan No. 7/Pdt.Eks/2025/PN Kag.
Kasus sengketa kepemilikan tanah ini bermula dari perselisihan antara PT Golden Oilindo Nusantara dengan seorang individu bernama Putra Iiusdarso alias Awi. Awi diketahui turut menguasai lahan yang sebenarnya telah diusahakan oleh PT GON sejak tahun 2016. Lahan yang menjadi objek sengketa terdiri dari dua bidang tanah dengan luasan masing-masing 19.467 m² dan 16.855 m².
Selama masa sengketa, Awi dituduh melakukan berbagai tindakan melawan hukum di atas lahan tersebut. Tindakan tersebut termasuk penggalian parit, pemasangan banner larangan masuk, hingga membangun bangunan permanen di atas tanah sengketa. Melalui proses persidangan yang panjang, majelis hakim memutuskan bahwa tindakan penguasaan lahan oleh Awi tidak berdasar hukum dan melawan hukum.
PT Golden Oilindo Nusantara berjuang memenangkan haknya melalui berbagai tingkat peradilan. Perkara perdata ini tercatat melalui beberapa nomor gugatan, yang menunjukkan proses hukum telah dilalui secara komprehensif hingga ke tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA).
Adapun daftar nomor gugatan tersebut adalah:
- Gugatan No. 27/Pdt.G/2022/PN Kag
- Jo No. 371/PDT/2023/PT PLG (Banding)
- Jo No. 2948/K-Pdt/2023/MA (Kasasi)
- Jo No. 798/PK/2024/MA (Peninjauan Kembali)
Saat eksekusi berlangsung, tim juru sita mendapati lahan objek perkara tidak dalam kondisi kosong. Masih terdapat satu bangunan permanen beserta perlengkapan rumah tangga di lokasi tersebut. Juru sita PN Kayuagung pun melakukan penertiban. Seluruh barang-barang yang ada di dalam bangunan dikeluarkan satu per satu dan didata secara resmi sebagai bagian dari Berita Acara Eksekusi.
Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, sengketa kepemilikan tanah antara kedua pihak resmi berakhir. PT Golden Oilindo Nusantara kini mendapatkan hak penuh atas lahan tersebut, yang merupakan bagian integral dari kompleks pabrik kelapa sawit milik perusahaan. (Hen)