PERMAK Desak Kejati Sumut Tetapkan Anak Buah Bobby Nasution sebagai Tersangka Smartboard

Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumatera Utara (Foto Zonabrita)

Zonabrita.com – Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumatera Utara mengancam akan terus menggelar unjuk rasa besar-besaran di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kantor Gubernur Sumatera Utara. Aksi ini akan terus berlanjut hingga Kejati Sumut menetapkan inisial FH sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat.

​Koordinator lapangan aksi, Cristo Djorgi Situmorang, menegaskan hal ini kepada awak media di Medan pada Jumat (25/9/2025). Menurutnya, Kejati Sumut tidak bisa menunda penetapan tersangka karena sudah terdapat dugaan kuat bahwa FH, yang disebut-sebut merupakan anak buah Bobby Nasution, adalah aktor dan pelaku utama di balik skandal korupsi tersebut.

​”Kami akan terus melakukan aksi unjuk rasa berjilid-jilid karena sudah jelas mens rea (niat jahat) dari aktor utama kasus tersebut,” ujar Cristo dengan lantang.

​PERMAK Sumut tidak hanya menyoroti kasus di Langkat, melainkan juga menduga FH menerapkan pola korupsi yang sama saat menjabat di beberapa daerah lain. Dugaan keterlibatan FH tercium saat ia bertugas sebagai Sekda di Serdang Bedagai, dengan proyek pengadaan smartboard senilai Rp50 miliar. Kemudian, pola serupa juga diduga terjadi di Disdik Provinsi Sumatera Utara dengan nilai proyek Rp 50 miliar.

​Yang lebih mencolok, dugaan pengadaan serupa senilai Rp14 miliar terjadi di Kota Tebing Tinggi saat Pj Wali Kotanya dijabat oleh adik kandung FH, inisial MH. PERMAK menduga kuat bahwa seluruh pengadaan ini melibatkan rekanan yang sama, yaitu Bahrum alias Baron, yang disebut-sebut merupakan orang bawaan FH.

​Dari empat proyek pengadaan smartboard di berbagai daerah/OPD tersebut, PERMAK Sumut menduga FH telah memperoleh keuntungan pribadi hingga puluhan miliar rupiah.

​PERMAK mengungkapkan, indikasi pengaturan proyek semakin kuat terlihat dari langkah cepat FH. Begitu FH dilantik menjadi Pj Bupati Langkat, ia diduga langsung mengumpulkan OPD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera menjalankan proyek pengadaan smartboard. Pola ini persis sama dengan yang ia lakukan saat menjabat di Serdang Bedagai, di mana ia disebut meminta Bupati Sergai dan memerintahkan Kadisdik Sergai untuk melaksanakan pengadaan smartboard.

​Lebih lanjut, untuk memuluskan aksinya di Langkat, FH diduga sengaja menempatkan orang-orang kepercayaannya pada posisi strategis. Contohnya, F.K., mantan ajudan FH saat di Serdang Bedagai, kini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) SD di Disdik Langkat. Selain itu, RHG., teman satu angkatan STPDN-nya yang juga tinggal serumah dinas dengan Hasrimy, diangkat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Langkat dan menjabat Pejabat Penatausahaan Keuangan.

."width="300px"

​PERMAK menuding kedua pejabat inilah yang merencanakan dan mempercepat proses pencairan dana smartboard. Bahkan, organisasi tersebut mendapat informasi dari BPKAD yang beredar bahwa berkas permohonan pencairan dana belum lengkap dan belum dinomori, namun Kepala BPKAD Langkat sudah mencairkannya.

​“Kami mendesak Kejati Sumut untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan menetapkan FH sebagai tersangka. Korupsi ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng citra pendidikan di Sumatera Utara,” tutup Cristo, mengakhiri pernyataannya. (Hendra)