Dua Tersangka Korupsi Dana BOS SMA Negeri 19 Medan Ditahan Jaksa
Zonabrita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 19 Medan, Senin (22/09). Keduanya adalah EY, Bendahara SMA Negeri 19 Medan, dan TJT, penyedia barang dan jasa sekolah.
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka pada 16 September 2025. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Belawan, Yustika Wardana, menjelaskan penahanan ini dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan. “Kami khawatir para tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya,” ujar Yustika.
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2025. EY ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas IIA Medan, sementara TJT ditahan di Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan.
Menurut Yustika, kasus ini berawal dari penyalahgunaan dana BOS SMA Negeri 19 Medan tahun anggaran 2022-2023. Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah sesuai petunjuk teknis, justru digunakan tidak semestinya. Total dana BOS yang diterima sekolah selama dua tahun tersebut mencapai Rp 3.592.440.000.
”Para tersangka diduga tidak melaksanakan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 dan perubahannya,” jelas Yustika. Perbuatan para tersangka ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 772.711.214.
Angka ini merupakan hasil perhitungan dari penyalahgunaan dana yang mereka lakukan bersama dengan tersangka RN, yang sebelumnya telah ditahan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dijerat dengan dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama. (Hendra)