Kantor Imigrasi Belawan Deportasi WN Malaysia karena Penyalahgunaan Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Belawan Deportasi WN Malaysia (Foto Zonabrita)

Zonabrita.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial KPC, setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan menyalahgunakan izin tinggalnya untuk kegiatan bisnis. Diketuai KPC ditahan pada 12 September 2025.

​Dari rilis yang dihimpun Zonabrita, melalui instagram.com/imigrasi_belawan pada Rabu (17/9/2025) menjelaskan bahwa pelanggaran ini terdeteksi dari hasil penyelidikan intelijen.

KPC masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK), yang seharusnya hanya digunakan untuk tujuan wisata. Namun, ia justru memanfaatkan fasilitas tersebut untuk berbisnis, melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

​”Setelah menjalani pemeriksaan dan proses administrasi sesuai ketentuan, kami langsung melakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan,”. Proses pendeportasian berjalan aman dan lancar. Empat personel dari Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Belawan mengawal keberangkatan KPC melalui Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.

​Tindakan tegas ini merupakan penegasan komitmen Kantor Imigrasi Belawan untuk terus mengawasi dan menindak setiap pelanggaran keimigrasian di wilayah kerjanya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus menjaga ketertiban serta kedaulatan hukum di Indonesia. (Hendra)