Hotman Paris Yakin Nadiem Makarim Tak Bersalah, Siap Buktikan di Hadapan Presiden
Zonabrita.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan keyakinannya bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Hotman, yang menjadi kuasa hukum Nadiem, bahkan sesumbar bisa membuktikan ketidakbersalahan kliennya di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam waktu 10 menit.
Hotman menegaskan, Nadiem tidak pernah menerima sepeser pun uang dari proyek senilai Rp1,98 triliun tersebut. “Saya jamin, tidak ada satu sen pun uang dari kasus ini yang masuk ke kantong Nadiem Makarim,” ujar Hotman. Ia juga membantah adanya praktik mark up dalam pengadaan barang. Menurutnya, vendor terlibat dalam penjualan, sementara Nadiem tidak. Hotman juga menjelaskan, pihak Google hanya menyediakan sistem, bukan laptopnya.
Melalui akun Instagram pribadinya, Hotman secara tegas meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan. Ia siap membuktikan bahwa Nadiem tidak bersalah. “Bapak Prabowo, kalau memang Bapak mau menegakkan keadilan, panggil jaksa, panggil saya sebagai kuasa hukum Nadiem Makarim. Gelar perkaranya di Istana, saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan bahwa Nadiem tidak menerima uang, tidak ada mark up, dan tidak ada yang diperkaya,” tegasnya, di Kutip Sabtu (6/9/2025).
Hotman membandingkan kasus Nadiem dengan kasus Tom Lembong, yang juga ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya aliran dana yang ditemukan. “Ini sama persis dengan kasus Tom Lembong. Tidak ada uang yang diterima,” tambahnya.
Meskipun Hotman Paris begitu yakin akan ketidakbersalahan kliennya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dan menahannya. Penetapan ini didasarkan pada dugaan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun. Saat ini, Nadiem ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Hotman Paris mempertanyakan dasar penahanan Nadiem. Menurutnya, penahanan harus didasari bukti kuat, termasuk adanya aliran dana kepada tersangka. “Bagaimana bisa ditahan jika tidak ada bukti aliran uang? Ini yang akan kami pertanyakan,” tandasnya.
Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian negara akibat kasus ini masih dalam penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sumber: Instagram Hotman Paris