Pertashop Jambi Minta Pertamina Hentikan Pembangunan SPBU, Diduga Langgar Aturan Jarak

Proyek ini dianggap melanggar aturan karena lokasinya terlalu dekat dengan Pertashop. Sumber poto: Redaksi Zonabrita.com

Zonabrita.com – Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) Provinsi Jambi mendesak PT Pertamina Patra Niaga untuk menghentikan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Sumber Terang Sejati (STS). Proyek ini dianggap melanggar aturan karena lokasinya terlalu dekat dengan Pertashop yang sudah beroperasi.

​Jarak antara SPBU PT STS yang baru mengantongi izin pada 13 Juli 2024 dengan Pertashop 2P.375.273 hanya 1,7 kilometer. Lokasi keduanya berada di jalur lintas Jambi-Bungo. Padahal, menurut aturan yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pertamina, jarak minimal antara SPBU dan Pertashop seharusnya 10 kilometer.

​Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) HPMPI Jambi, Eko Widi Novrianto, menegaskan bahwa pembangunan ini merusak prinsip keadilan dan melanggar berbagai aturan. “Kami meminta pembangunan SPBU PT STS dihentikan. Aturan jarak ini ada untuk mencegah persaingan tidak sehat dan memastikan akses BBM merata di seluruh wilayah,” kata Eko.

​Eko menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan memberikan peluang usaha yang adil bagi pengusaha kecil seperti Pertashop. Ia meyakini, Pertamina tidak akan mengeluarkan izin untuk SPBU yang jaraknya sangat dekat dengan Pertashop.

​”Jika ada pihak Pertamina yang menjanjikan atau mengizinkan pembangunan ini, patut diduga itu adalah oknum yang punya kepentingan pribadi,” jelas Eko.

​Saat ini, pembangunan SPBU PT STS sudah berjalan. Di lokasi, bahkan sudah terpasang sejumlah tangki pendam. Eko menduga, pengusaha tidak akan berani melangkah sejauh itu tanpa adanya “angin segar” dari oknum terkait perizinan.

​Selain meminta penghentian proyek, HPMPI juga mendesak Pertamina dan BPH Migas untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat.
​”Kami sudah menyampaikan permohonan penghentian ini secara tertulis kepada Kepala BPH Migas dan Direktur Utama Pertamina.

Kami tidak hanya mengirimkan lewat email, tetapi juga mengantarkannya langsung ke kantor mereka,” tambah Eko.

."width="300px"

​Sebagai pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), HPMPI merasa bahwa keberadaan Pertashop adalah bagian dari program resmi pemerintah bersama Kementerian BUMN.
​”Kami mau mendirikan Pertashop karena ada aturan jarak. Kalau tidak ada aturan itu, kami tidak akan mau, karena pada akhirnya akan seperti ini,” keluh Eko.

​Eko menyayangkan keputusan PT STS membangun SPBU di desa yang sama dengan Pertashop. Padahal, masih banyak desa dan kecamatan lain yang belum memiliki penyalur BBM sama sekali.

​”Jika Pertamina membiarkan ini terjadi, bukan tidak mungkin ribuan Pertashop lain akan mengalami nasib serupa. Di mana keadilan, yang katanya Pertamina mendukung pelaku usaha kecil?” pungkasnya.

Oleh Redaksi.